Musi RawasNews

Belanja Barang Jasa pada 2 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar, Harus Dikembalikan ke Kas Daerah

405
×

Belanja Barang Jasa pada 2 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar, Harus Dikembalikan ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya pada Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Musi Rawas TA 2023, BPK juga telah melakukan pengujian atas sampel tambahan terhadap 12 kontrak Belanja Barang dan Jasa pada empat SKPD.

Hasil pengujian atas pelaksanaan kontrak tersebut menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 12 paket pekerjaan pada empat SKPD sebesar Rp163.007.103,03.

Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran sebesar Rp26.645.351,04 sehingga terdapat sisa kelebihan pembayaran atas delapan paket pekerjaan pada dua SKPD sebesar Rp136.361.751,99 (Rp163.007.103,03 – Rp26.645.351,04) sesuai tabel berikut.

Penjelasan atas kondisi di atas dapat diuraikan sebagai berikut.

A. Kekurangan Volume atas Enam Paket Pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas PUCKTRP Sebesar Rp56.236.515,91

Dinas PUCKTRP Pemkab Musi Rawas pada TA 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp81.893.756.727,00 dengan realisasi sebesar Rp79.937.956.249,81 atau 97,61% dari anggaran.

Realisasi tersebut antara lain untuk kegiatan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp51.500.841.049,81.

Berdasarkan hasil reviu dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik atas enam paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama PPTK, Penyedia Jasa, Pengawas SKPD, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemkab Musi Rawas diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp56.236.515,91 atas enam paket pekerjaan dengan rincian sebagai berikut.

error: Content is protected !!