Musi RawasNews

Belanja Barang Jasa pada 2 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar, Harus Dikembalikan ke Kas Daerah

406
×

Belanja Barang Jasa pada 2 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar, Harus Dikembalikan ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini

 Dalam LHP BPK Nomor 07/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, BPK telah mengungkapkan adanya Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume 37 Paket Pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat pada Tiga SKPD sebesar Rp657.521.220,91.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp657.521.220,91.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala SKPD terkait kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.

Dan masing-masing PPK dan PPTK kegiatan terkait kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan saat penyusunan laporan hasil pemeriksaan yaitu penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp174.809.901,23 sehingga masih terdapat sisa atas kelebihan pembayaran sebesar. Rp482.711.319,68 (Rp657.521.220,91 – Rp174.809.901,23).

Atas kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan:

A. Kepala Distannak, Kepala Dinas PUCKTRP dan Kepala Dinas PUBM untuk melakukan evaluasi atas kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak untuk mencegah kekurangan volume pekerjaan; dan

B. Kepala Dinas PUCKTRP dan Kepala Dinas PUBM selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp482.711.319,68 atas kekurangan volume pekerjaan sesuai ketentuan dengan menyetorkan ke Kas Daerah, masing-masing sebagai berikut.

1) Dinas PUCKTRP sebesar Rp453.958.036,90; dan
2) Dinas PUBM sebesar Rp28.753.282,78.

error: Content is protected !!