Musi RawasNews

Belanja Barang Jasa pada 2 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar, Harus Dikembalikan ke Kas Daerah

407
×

Belanja Barang Jasa pada 2 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar, Harus Dikembalikan ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini

MUSIRAWAS – Ada 2 SKPD Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2023 kurang volume belanja barang dan jasa sehingga terjadi lebih bayar sebesar Rp136.361.751,99. (Yakni dari : Dinas PUCKTRP sebesar Rp66.037.809,27 dan Distannak sebesar Rp70.323.942,72).

Jumlah itu merupakan update terakhir setelah dikurangi dari penyetoran kembali ke kas daerah atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Belum ada perkembangan info selanjutnya berkenaan permintaan informasi publik melalui Kemendagri dengan status, masih menunggu.

Kekurangan volume pekerjaan sehingga terjadi lebih bayar ini disebabkan para Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik yang berasal dari Belanja Barang dan Jasa yang menjadi tanggung jawabnya.

Demikian juga PPK, PPTK, dan Pengawas SKPD masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Informasi ini diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Tahun 2023.

Nomor : 47.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 21 Mei 2024.

URAIAN: Pemkab Musi Rawas pada TA 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp532.929.865.592,00 dengan realisasi sebesar Rp497.076.706.171,56 atau 93,27% dari anggaran.

Di antara realisasi tersebut merupakan realisasi untuk Belanja Pemeliharaan JJI, Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat dan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain sesuai tabel berikut.

error: Content is protected !!