Musi RawasNews

Belanja Sisa UP dan GU Dispora Musi Rawas Tahun 2024 Sebesar Rp186 Juta Tanpa Pertanggungjawaban dan Dukungan Dokumen Tak Memadai, Ini Temuan BPK

30
×

Belanja Sisa UP dan GU Dispora Musi Rawas Tahun 2024 Sebesar Rp186 Juta Tanpa Pertanggungjawaban dan Dukungan Dokumen Tak Memadai, Ini Temuan BPK

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan penggunaan dana tanpa pertanggungjawaban dan ada pertanggungjawaban namun dengan dokumen tak memadai dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024.

Kedua temuan tersebut sebesar Rp186.474.768,00 terdiri dari penggunaan dana tanpa pertanggungjawaban sebesar Rp24.191.000,00 dan dengan pertanggungjawaban tak memadai sebesar Rp162.283.768,00..

Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan Kepala Dispora dan tak telitinya bendahara pengeluaran dalam proses pengajuan dan pencairan anggaran.

Sehingga menjadi temuan BPK dan harus dikembalilan ke kas daerah (kasda).

Hal ini berdasarkan LHP BPK, Nomor : 36.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025, tanggal 23 Mei 2025.

Temuan BPK itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja atas sisa uang persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) terakhir Dispora.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran mengakui bahwa SPJ GU Nihil tersebut tidak lengkap sesuai ketentuan.

Bendahara Pengeluaran hanya menandatangani bukti pertanggungjawaban berupa kuitansi dinas tersebut dan menyerahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani walaupun belum dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya.

Hasil permintaan keterangan kepada Pengguna Anggaran juga diketahui bahwa pertanggungjawaban GU Nihil/terakhir tersebut dibuat untuk menyesuaikan uang sesuai telah dikeluarkan atau digunakan.

Sumber : Lubuklinggauterkini.com
Link : https://lubuklinggauterkini.com/dispora-musi-rawas-terjerat-temuan-bpk-gpd-mlm-aph-harus-bertindak/

error: Content is protected !!