PALEMBANG – Pada tahun 2023, Pemprov Sumsel menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp381.535.599.990,00 dan telah terealisasi sebesar Rp318.853.325.520,00 atau sebesar 83,57%.
Realisasi tersebut diantaranya adalah realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Dinas Pendidikan sebesar Rp24.984.710.190,00.
Belanja Perjalanan Dinas tersebut antara lain berupa pengadaan akomodasi POPNAS tahun 2023 sebesar Rp13.617.560.000,00.
Akomodasi tersebut berupa paket fullboard meeting pada 15 hotel untuk atlet, official, dan panitia pertandingan selama pra pelaksanaan dan pelaksanaan POPNAS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban paket fullboard meeting, permintaan keterangan kepada PPK, PPTK, dan Operator Pengadaan Dinas Pendidikan, serta hasil klarifikasi kepada masing-masing hotel penyedia diketahui bahwa terdapat permasalahan sebagai berikut.
A. Pengadaan Akomodasi POPNAS Tidak Dilakukan Secara Akuntabel
Pengadaan akomodasi POPNAS tahun 2023 dilaksanakan melalui e-catalogue.
Analisis atas dokumen print-out e-catalogue menunjukkan bahwa terdapat hal-hal sebagai berikut:
1) Waktu permintaan pemesanan dari PPK dan waktu persetujuan pesanan paket fullboard meeting dari penyedia terjadi hampir bersamaan yaitu berjarak kurang
dari satu menit.
Serta pola jam pemesanan dan persetujuan pemesanan yang tidak wajar. Ketidakwajaran tersebut ditunjukkan dari jam persetujuan pemesanan yang lebih cepat dari jam pemesanan;
2) Terdapat penyedia yang menayangkan produk paket fullboard meeting yang dipesan oleh PPK berdekatan dengan tanggal proses pemesanan; dan
3) Setelah pelaksanaan POPNAS terdapat penyedia yang tidak lagi menayangkan paket fullboard meeting tersebut atau mengganti harga paket menjadi lebih murah.
Berdasarkan konfirmasi kepada pihak hotel diketahui bahwa:
1) Terdapat enam hotel penyedia yang baru memiliki akun e-catalogue dalam rangka untuk mengikuti kegiatan POPNAS.
Sebelumnya keenam penyedia tersebut tidak memiiki akun e-catalogue;
2) Produk paket fullboard meeting ditayangkan pada laman e-catalogue masing-masing penyedia setelah pihak hotel diinformasikan oleh PPTK bahwa hotel menjadi penyedia akomodasi POPNAS;
3) Penyedia telah mengetahui menjadi penyedia akomodasi POPNAS dan telah melakukan kesepakatan harga paket pekerjaan sebelum proses e-catalogue
dilakukan; dan
4) Satu hotel menyatakan menayangkan khusus paket fullboard meeting dengan spesifikasi dan harga tertentu hanya untuk digunakan dalam pengadaan POPNAS.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada PPTK, dan Operator Pengadaan diketahui bahwa proses pemesanan dilakukan oleh operator pengadaan dengan menggunakan akun PPK.
Operator Pengadaan melakukan pemesanan berdasarkan daftar hotel yang diberikan oleh PPTK. Adapun daftar yang diberikan oleh PPTK berisi nama hotel, jumlah orang yang menginap, lama hari menginap, acuan harga satuan paket fullboard meeting, dan contact person masing-masing hotel.
Apabila pada laman e-catalogue penyedia terdapat beberapa jenis paket fullboard meeting, maka operator akan memilih paket fullboard meeting dengan harga yang mendekati harga acuan dari PPTK.
Dalam pelaksanaan pemesanan melalui e-catalogue, Operator Pengadaan akan menghubungi masing-masing contact person hotel untuk meminta nama perusahaan yang terdaftar dalam e-catalogue atau tautan laman e-catalogue masing-masing hotel.
Komunikasi dilakukan sebelum pemesanan dan pada saat pemesanan agar transaksi pemesanan dapat segera disetujui.
PPTK mengakui telah melakukan kesepakatan dengan pihak hotel sebelum pelaksanaan e-catalogue. Kesepakatan yang dilakukan berupa kesepakatan mengenai penunjukkan hotel sebagai penyedia akomodasi POPNAS dan kesepakatan mengenai harga paket pengadaan.
Dengan demikian, proses pengadaan akomodasi melalui e-catalogue untuk kegiatan POPNAS merupakan formalitas.
Senyatanya, PPTK telah menentukan hotel yang menjadi penyedia dan telah melakukan kesepakatan harga sebelum proses negosiasi pada e-catalogue. Sehingga, Dinas Pendidikan kehilangan kesempatan mendapatkan paket pengadaan dengan harga bersaing dan kompetitif.
B. Pemprov Sumsel Kehilangan Kesempatan Mendapatkan Harga Terbaik
Pengadaan Akomodasi POPNAS Hasil perbandingan data publish rate hotel maupun harga pembanding penawaran dengan harga kontrak diketahui bahwa harga kontrak lebih mahal.
Harga pembanding penawaran diperoleh dari hotel penyedia akomodasi POPNAS.
Harga pembanding penawaran tersebut merupakan harga paket fullboard meeting di tahun 2024 untuk jumlah orang, jumlah hari, dan periode yang sama dengan pelaksanaan POPNAS.
Hasil analisis atas data tarif hotel (publish rate), harga penawaran hotel serta konfirmasi kepada penyedia menunjukkan bahwa:
1) Terdapat dua hotel yang mengakui memiliki tarif hotel (publish rate) untuk paket fullboard meeting lebih rendah dari tarif paket fullboard meeting pada surat pesanan dan kontrak.
Namun harga kontrak mengikuti pagu yang diberikan oleh PPTK;
2) Terdapat satu hotel yang riwayat e-catalogue-nya menunjukkan harga tinggi paket fullboard meeting hanya untuk kegiatan POPNAS.
Selain kegiatan POPNAS, harga yang diberikan merupakan harga promo publish rate;
3) Terdapat dua hotel yang mengakui dapat memberikan harga paket fullboard meeting POPNAS sama dengan data pembanding penawaran yang diberikan.
Namun harga kontrak mengikuti pagu yang diberikan oleh PPTK;
4) Terdapat dua hotel yang mengakui dapat memberikan harga di bawah harga paket fullboard meeting POPNAS namun tidak serendah data pembanding penawaran yang diberikan.
Harga pada kontrak mengikuti pagu yang diberikan oleh PPTK dan hotel memaksimalkan keuntungan yang diperoleh. Pihak hotel tidak dapat memberikan angka riil cost;
5) Terdapat satu hotel yang tidak memiliki cukup fasilitas untuk menjadi penyedia paket fullboard meeting seperti tidak memiliki dapur/pantry dan restaurant
namun tetap diikutkan sebagai penyedia. Sehingga harga penawaran pada ecatalogue tidak wajar karena menyampaikan keberadaan fasilitas yang senyatanya tidak ada;
6) Terdapat satu hotel yang menyampaikan harga pembanding sesuai dengan harga kontrak; dan
7) Terdapat lima hotel yang menyatakan tidak bisa memberikan harga paket fullboard meeting POPNAS sama dengan harga pembanding yang diberikan.
Namun tidak bisa memberikan data riil cost paket fullboard meeting POPNAS kepada tim pemeriksa.
Pihak hotel menyatakan bahwa PPTK melakukan survei sekitar bulan Mei -Juni 2023.
Dalam survei yang dilakukan PPTK melihat kondisi hotel dan kamar serta melakukan negosiasi harga.
PPTK juga menyampaikan agar hotel untuk memiliki akun e-catalogue agar dapat mengikuti pengadaan paket fullboard meeting POPNAS.
PPTK mengakui melakukan kesepakatan harga dengan penyedia sebelum pelaksanaan pengadaan e-catalogue. PPTK menyatakan tidak mengetahui apabila hotel memiliki tarif standar yang lebih rendah dari kontrak atau dapat ditawar di bawah harga kesepakatan kontrak.
Atas hal tersebut, Dinas Pendidikan terindikasi tidak memperoleh harga terbaik minimal sebesar Rp2.310.340.463,00 atas kesepakatan yang dilakukan oleh PPTK dengan pihak hotel dengan tidak memperhatikan harga standar hotel atau melakukan penawaran yang wajar dalam proses e-catalogue..
C. Terdapat Pengembalian Dana Pengadaan Akomodasi POPNAS
Konfirmasi kepada hotel penyedia dan berdasarkan keterangan dari PPTK diketahui bahwa terdapat 13 hotel yang memberikan pengembalian uang tunai kepada PPTK setelah penyediaan jasa fullboard meeting selesai dilaksanakan.
Satu hotel menyatakan bahwa pengembalian tersebut sebagai diskon/potongan harga pelaksanaan POPNAS.
11 hotel lainnya menyatakan bahwa uang tersebut merupakan ucapan terima kasih karena telah ditunjuk sebagai penyedia paket fullboard meeting pelaksanaan POPNAS.
Serta satu hotel menyatakan tidak pernah memberikan pengembalian uang kepada PPTK, namun PPTK menyatakan menerima pemberian uang dari hotel tersebut.
Nilai pengembalian uang tersebut sebesar Rp670.343.463,00.
Atas pengembalian uang yang diterima PPTK sebesar Rp670.343.463,00 tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp670.343.463,00.
D. Penyediaan Paket Fullboard Meeting pada Hotel SDw Tidak Sesuai Spesifikasi E-catalogue Sebesar Rp25.650.000,00
Hotel SDw menjadi salah satu penyedia jasa paket fullboard meeting POPNAS berdasarkan surat pesanan Nomor ADT-P2308-7181220 senilai Rp539.550.000,00.
Pesanan tersebut untuk 109 orang tamu selama sembilan hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas data e-catalogue diketahui bahwa pemesanan tersebut dilakukan untuk paket fullboard meeting package 2.
Pada flyer e-catalogue disebutkan bahwa kamar untuk paket fullboard meeting package 2 adalah kamar dengan tipe executive.
Berdasarkan wawancara dengan pihak hotel diketahui bahwa Hotel SDw memiliki 26 kamar tipe executive. Sehingga total kamar executive hanya dapat menampung 52 orang tamu.
Pihak Hotel SDw menjelaskan untuk paket fullboard meeting POPNAS sebanyak 52 tamu atau 469 pax (52 tamu x 9 hari) ditempatkan di kamar executive dan 57 tamu atau 513 pax (57 tamu x 9 hari) ditempatkan di kamar tipe superior.
Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pelaksanaan kontrak.
Terdapat penggunaan kamar dengan tipe lebih rendah yang seharusnya lebih murah, namun dibayar lebih tinggi.
Pada flyer e-catalogue untuk paket fullboard meeting dengan menggunakan kamar superior adalah sebesar Rp500.000,00/orang per hari.
Sehingga terdapat kelebihan pembayaran paket pekerjaan fullboard meeting sebesar
Rp25.650.000,00.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan pembahasan dengan pihak Hotel
SDw, PPK, dan PPTK.
Pihak Hotel SDw bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 16 ayat (4) yang menyatakan bahwa penerimaan berupa komisi, potongan, atau pun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah;
B. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada: Pasal 7 ayat (1) huruf f,
Pasal 80 Ayat (1, 3, 4 dan 5).
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
A. Dinas Pendidikan tidak mendapat kesempatan memperoleh penawaran dengan harga yang wajar, bersaing, dan kompetitif sesuai dengan kualitas barang yang sebenarnya;
B. Membebani keuangan daerah minimal sebesar Rp2.310.340.463,00; dan
C. Kelebihan pembayaran penyediaan jasa paket fullboard meeting kepada Hotel SDw
sebesar Rp25.650.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
A. Kepala Dinas Pendidikan tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas;
B. PPK tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam proses pengadaan paket fullboard meeting sesuai ketentuan; dan
C. PPTK dan hotel penyedia tidak melakukan proses pengadaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Pj. Gubernur Sumsel menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk:
A. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas;
B. Menginstruksikan agar PPK dan PPTK melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam proses pengadaan sesuai ketentuan; dan
C. Menginstruksikan PPTK memproses kelebihan pembayaran penyediaan jasa paket fullboard meeting Hotel SDw sebesar Rp25.650.000,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Sumber : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023. Nomor : 44.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 11 Mei 2024.
Baca LHP BPK Berikutnya : Biaya Pemeliharaan Mobil Dinas di Setda Muratara Rp1,03 Miliar, BPK Temukan Potensi Kerugian Daerah dan Harus Dikembalikan







