PALEMBANG – Pemprov Sumsel pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.585.947.355.847,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp2.297.732.037.187,87 atau 88,85%.
Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp28.958.007.738,00.
Dalam LHP Nomor 16/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemprov Sumsel, BPK telah mengungkapkan adanya kelebihan perhitungan 58 Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi pada 4 SKPD yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp511.388.191,05 dan potensi pembayaran sebesar Rp577.683.233,62.
Selama proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan tindak lanjut atas kelebihan pembayaran dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp358.632.238,95.
Terhadap temuan tersebut di atas BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan:
A. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PKP, Dinas PSDA, dan Dinas PUBMTR meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi; dan
B. Kepala OPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran jasa konsultansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp381.210.717,63, yang terdiri dari:
1) Dinas PKP sebesar Rp346.633.227,23; dan
2) Dinas PSDA sebesar Rp34.577.490,40.
C. Kepala OPD terkait untuk memproses potensi kelebihan pembayaran jasa konsultansi sebesar Rp349.228.468,09 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhitungkan pada pembayaran berikutnya atau menyetorkan ke Kas Daerah yang terdiri dari:
1) Dinas PKP sebesar Rp266.221.422,33; dan
2) Dinas PUBMTR sebesar Rp83.007.045,76.
Atas temuan tersebut, Pemprov Sumsel belum menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Dalam pemeriksaan LKPD Pemprov Sumsel TA 2023, BPK melakukan pemeriksaan tambahan atas dua paket pekerjaan jasa konsultan pada Dinas PUBMTR.
Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen Kerangka Acuan Kerja, kontrak, dokumen invoice/tagihan pembayaran, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan, serta laporan hasil pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
A. Kelebihan Pembayaran Personel Tenaga Ahli pada Dua Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Sebesar Rp580.335.335,00
Berdasarkan hasil uji petik terhadap dua kegiatan jasa konsultansi yaitu:
1) Kegiatan Core Team Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan dengan
Nomor Kontrak 700/00089/CORE.TEAM/KPA.KONTRAK/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 dan amandemen kontrak dengan Nomor 700/00347/CORE.TEAM/KPA.AMD.KONTRAK-01/IX/2023 pada tanggal 1 September 2023 dengan nilai kontrak Rp2.949.815.000,00 dengan pelaksana kegiatan PT CGP, PT BPE, dan PT PGP.
Kegiatan tersebut telah dibayarkan 92,25%, yaitu sebesar Rp2.721.199.000,00.
2) Kegiatan Survei LHR Ruas Jalan Provinsi dilaksanakan oleh PT PAc dengan kontrak Nomor 700/00115/SURVEY-LHR/KPA.KONTRAK/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 sebesar Rp1.454.344.000,00.
Kegiatan tersebut telah dibayar 100% sebesar Rp1.454.344.000,00 termasuk pajak atau sebesar Rp1.310.220.000,00 di luar PPN.
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan invoice serta permintaan keterangan pada masing-masing personel atas dua paket pekerjaan jasa konsultansi tersebut menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp580.335.335,00.
Hasil konfirmasi kepada PPK menyatakan bahwa PPK tidak melakukan pemeriksaan secara teliti atas kualifikasi personel sebelum penandatanganan kontrak dan tidak melakukan monitoring atas tenaga ahli dan pendukung saat pelaksanaan pekerjaan.
Nilai pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak atas dua paket pekerjaan tersebut telah dibahas bersama dengan penyedia, KPA, PPTK, serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku PA.
Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan yang menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan serta pihak penyedia bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
B. Pekerjaan yang Dilakukan pada Survei LHR Ruas Jalan Provinsi Tidak Mencapai Tujuan Pengadaan
Hal tersebut diketahui berdasarkan analisis atas Kerangka Acuan Kerja (KAK),
Laporan Hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi, serta permintaan keterangan kepada PPTK, PPK, dan Team Leader kegiatan.
KAK pekerjaan survei LHR Ruas Jalan Provinsi menyatakan bahwa pekerjaan survei dilakukan secara manual dan bertujuan untuk mendapatkan data tentang jumlah dan jenis kendaraan yang lewat pada suatu ruas jalan sebagai masukan dalam penyusunan rencana dan program pembinaan jaringan jalan, leger jalan, dan bank data jalan.
Tujuan utama dari pekerjaan survei LHR adalah untuk melakukan perhitungan arus lalu lintas (traffic count) di ruas jalan provinsi.
Berdasarkan telaah atas KAK dan laporan pendahuluan pekerjaan jasa konsultansi diketahui bahwa pelaksanaan survei dilakukan secara manual dengan tenaga surveyor dan dilakukan pada jam – jam sibuk selama 7 hari.
Hasil telaah terhadap laporan akhir
pekerjaan, wawancara dengan team leader dan tenaga surveyor diketahui bahwa dalam melakukan survei dibentuk tim survei yang terdiri dari dua orang tenaga surveyor.
Survei dilakukan pada pos/titik survei yang telah ditentukan oleh team leader.
Survei dilakukan bervariasi antara tiga hari sampai dengan lima hari untuk setiap ruas jalan.
Menurut keterangan tenaga surveyor, survei dilakukan selama delapan jam mulai pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB.
Selain menggunakan tenaga surveyor, pada ruas yang diamati juga ditempatkan CCTV yang berfungsi untuk memberikan data volume kendaraan selama 24 jam selama tujuh hari.
Team leader menyatakan bahwa dasar perhitungan survei LHR adalah data CCTV.
Berdasarkan telaah atas posisi survei diketahui bahwa untuk satu ruas jalan, survei dilakukan pada satu titik tertentu.
Dari posisi tersebut, dilakukan pengamatan jumlah kendaraan yang melintas untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi jumlah kendaraan.
Contoh posisi survei atas dua ruas jalan dalam kota disajikan pada gambar berikut.

Pada gambar di atas, garis merah menandakan panjang ruas jalan.
Titik hijau dalam lingkaran merah menunjukkan lokasi pos survei yang dilakukan oleh tenaga surveyor.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada PPTK dan PPK diketahui bahwa PPTK dan PPK tidak terlibat dalam penentuan titik survei.
PPTK dan PPK menyatakan bahwa dengan kondisi titik survei seperti gambar di atas, maka survei yang dilakukan senyatanya tidak menggambarkan kondisi LHR pada ruas jalan yang disurvei.
Hal ini akan berdampak terhadap hasil laporan survei LHR yang cenderung bias dan tidak bisa dimanfaatkan.
Analisis atas contoh hasil survei LHR tersebut menunjukkan bahwa hasil survei berkorelasi dengan lokasi di mana titik survei dilakukan.
Hal ini tidak akan terjadi apabila penyedia mampu melakukan penentuan titik yang lebih representatif dan mencerminkan kondisi LHR ruas jalan tidak atas titik tertentu.
PPTK dan PPK mengakui bahwa hasil survei LHR tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi atas ruas jalan.
Sehingga tujuan dari pekerjaan survei LHR tidak sepenuhnya tercapai. Hal ini berdampak atas pengeluaran belanja yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel tidak sepenuhnya mencapai tujuan yang diharapkan sehingga membebani
keuangan daerah sebesar Rp1.035.840.000,00 (Rp1.310.220.000,00 –
Rp274.380.000,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 57 ayat (2).
B. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pada Bab V tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan pada huruf L.1 tentang Ketentuan Umum Pelaksanaan dan Penatausahan Belanja.
C. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan, Syarat-Syarat Umum, dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak menyangkut hak dan kewajiban serta tanggung jawab penyedia.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
A. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp1.669.406.759,67 (Rp580.335.335,00 +
Rp511.388.191,05 + Rp577.683.233,62);
B. Pekerjaan survei LHR membebani keuangan daerah sebesar Rp1.035.840.000,00; dan
C. Kelebihan pembayaran dua paket pekerjaan jasa konsultansi sebesar
Rp580.335.335,00.
Hal tersebut disebabkan:
A. Kepala Dinas PUBMTR selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi yang menjadi tanggung jawabnya; dan
B. KPA dan PPTK masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Atas permasalahan tersebut, Pj. Gubernur Sumsel menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan Kepala Dinas PUBMTR untuk:
A. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi yang menjadi tanggung jawabnya;
B. Menginstruksikan para KPA dan PPTK masing-masing pekerjaan untuk lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya; dan
C. Memproses kelebihan pembayaran dua pekerjaan jasa konsultansi sebesar Rp580.335.335,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Baca LHP BPK Berikutnya : BPK Temukan Pengadaan Akomodasi POPNAS Sumsel 2023 Dilakukan Tak Sesuai Ketentuan, Lebih Bayar Harus Dikembalikan
Sumber : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023. Nomor : 44.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 11 Mei 2024.






