PALEMBANG – Pada tahun 2023, Pemprov Sumsel mengganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.585.947.355.847,00 dan telah terealisasi sebesar Rp2.297.732.037.187,87 atau sebesar 88,85%.
Termasuk dalam realisasi tersebut adalah Belanja Jasa Tenaga Kebersihan sebesar Rp37.828.150.661,00.
Realisasi Belanja Jasa Tenaga Kebersihan tersebut merupakan jasa penyediaan petugas cleaning service pada SKPD di lingkungan Pemprov Sumsel.
Dalam LHP Nomor 16/LHP XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemprov Sumsel, BPK telah mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan sebesar Rp470.321.473,65.
Selama proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan tindak lanjut atas kelebihan pembayaran dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp470.321.473,65.
Serta berdasarkan LHP Nomor 15/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional BLUD RSUD Siti Fatimah Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 mengungkap adanya kelebihan pembayaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.700.628.723,52 dan kelebihan pembayaran atas harga satuan pekerjaan untuk upah dan bahan kebersihan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp487.375.906,77.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel antara lain agar memerintahkan:
A. BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala DLHP, Bapenda, Bappeda, DPPPA, Dinas Kesehatan, Direktur RSK Gigi Mulut, dan Direktur RS Ernaldi Bahar untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Jasa Kantor yang menjadi tanggung jawabnya;
B. Direktur RSUD Siti Fatimah agar:
1) Menginstruksikan PPK:
a) melakukan reviu atas HPS yang disusun oleh PPTK untuk meyakini HPS telah disusun dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
b) menjaga kerahasiaan rincian HPS; dan
c) meningkatkan pengawasan dan pengendalian kontrak yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.
2) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp5.384.858.094,54 yang terdiri atas:
a) perhitungan volume pekerjaan sebesar Rp3.492.852.869,87 yaitu sebesar Rp3.379.270.744,44 disetor ke Kas Daerah dan sebesar Rp113.582.125,43 disetor ke Kas BLUD; dan
b) perhitungan harga satuan untuk pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp1.892.005.224,67 yaitu sebesar Rp1.678.529.358,95 disetor ke Kas Daerah dan sebesar Rp213.475.865,72 disetor ke Kas BLUD.
Dalam pemeriksaan LKPD Pemprov Sumsel TA 2023, BPK melakukan pemeriksaan uji petik atas Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Pendidikan yakni :
1. Badan Pendapatan Daerah lebih bayar sebesar Rp375.390.000,00 sudah dikembalikan Rp200.000.000,00 sisa belum ditindaklanjut Rp175.390.000,00.
2. Dinas Pendidikan lebih bayar sebesar Rp7.976.250,00 dan sudah dikembalikan Rp 7.976.250,00.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Tenaga Kebersihan, bukti pembayaran gaji petugas kebersihan dan analisis atas harga satuan jasa tenaga kebersihan diketahui terdapat kelebihan pembayaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Bapenda dan Dinas Pendidikan sebesar Rp383.366.250,00.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp207.976.250,00, sehingga sisa yang belum ditindaklanjuti adalah sebesar Rp175.390.000,00 (Rp383.366.250,00-Rp207.976.250,00).
Kelebihan pembayaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Dinas Pendidikan dikarenakan penyedia tidak melakukan pembayaran BPJS tenaga kebersihan.
Sedangkan hal tersebut diatur dalam kontrak dan telah dibayar oleh Dinas Pendidikan kepada penyedia.
Sedangkan kelebihan pembayaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Bapenda dikarenakan:
A. Pembayaran gaji tenaga kebersihan dibayarkan lebih rendah dari yang seharusnya sebesar Rp263.160.000,00.
Berdasarkan analisis harga satuan pekerjaan jasa tenaga kebersihan, besaran gaji pokok tenaga kebersihan adalah sebesar Rp2.610.000,00 per bulan.
Hasil pengujian dokumen pembayaran gaji petugas kebersihan dan hasil konfirmasi secara uji petik kepada tenaga kebersihan Bapenda diketahui bahwa gaji pokok yang dibayarkan pada tenaga kebersihan adalah sebesar Rp2.100.000,00 perbulan.
Sehingga terdapat selisih kurang bayar atas gaji pokok tenaga kebersihan sebesar Rp263.160.000,00 (43 orang x (Rp2.610.000,00 – Rp2.100.000,00 x 12 bulan).
Pada dokumen analisis harga satuan pekerjaan, gaji pokok tenaga kebersihan yang dibayarkan tidak termasuk fee manajemen dan pajak.
Fee manajemen dan pajak dihitung sebagai item biaya sendiri.
Sehingga seharusnya gaji pokok tenaga kebersihan dibayarkan sesuai perjanjian.
Hasil wawancara kepada PPTK diketahui bahwa PPTK tidak mengetahui besaran gaji yang dibayarkan oleh CV ELe kepada tenaga kebersihan, karena setelah berkontrak dengan CV ELe, PPTK menyerahkan masalah pembayaran kepada CV ELe dan tidak melakukan pemantauan atas besaran gaji masing-masing tenaga kebersihan.
B. Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Tenaga Kebersihan dan analisis harga satuan jasa tenaga kebersihan pada surat pesanan diketahui terdapat biaya BPJS Kesehatan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan sebesar Rp112.230.000,00.
Hasil konfirmasi kepada Direktur CV ELe diketahui bahwa BPJS beberapa tenaga kebersihan tidak dibayarkan karena tenaga kebersihan tersebut telah memiliki asuransi kesehatan dari pemerintah.
Atas kondisi tersebut, maka terdapat kelebihan pembayaran jasa tenaga kebersihan sebesar Rp112.230.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud; dan
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pada Bab V tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan pada huruf L.1 tentang Ketentuan Umum Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang menyatakan bahwa Berdasarkan Pasal 141, Pasal 150,
dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pelaksanaan belanja diatur sebagai berikut antara lain setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan
C. Hak dan Kewajiban pada Klausul Surat Pesanan Pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Bapenda dna Dinas Pendidikan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
A. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp3.041.692.353,94 (Rp383.366.250,00 +
Rp470.321.473,65 + Rp1.700.628.723,52 + Rp487.375.906,77); dan
B. Kelebihan pembayaran atas Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Bapenda sebesar
Rp175.390.000,00.
Hal tersebut disebabkan:
A. Kepala Bapenda dan Kepala Dinas Pendidikan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan yang menjadi
tanggung jawabnya;
B. PPTK Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Bapenda dan Dinas Pendidikan tidak memedomani peraturan terkait Belanja Daerah; dan
C. Para Penyedia Jasa tidak mematuhi perjanjian kerja sama.
Atas permasalahan tersebut, Pj. Gubernur Sumsel menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan:
A. Kepala Bapenda dan Kepala Dinas Pendidikan untuk:
1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
2) Menginstruksikan para PPTK Belanja Jasa Tenaga Kebersihan untuk memedomani peraturan terkait Belanja Daerah.
B. Kepala Bapenda untuk memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Jasa Tenaga Kebersihan sebesar Rp175.390.000,00 dengan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Sumber : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023. Nomor : 44.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 11 Mei 2024.







