NewsRegional

Realisasi Belanja Suku Cadang 3 SKPD Pemprov Sumsel Lebih Bayar Rp342 Juta, Sebagian Sudah Ada Pengembalian

318
×

Realisasi Belanja Suku Cadang 3 SKPD Pemprov Sumsel Lebih Bayar Rp342 Juta, Sebagian Sudah Ada Pengembalian

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Tiga SKPD di Pemprov Sumsel Tahun 2023 lebih bayar Belanja Suku Cadang Alat Angkutan dan Belanja Suku Cadang Alat Besar sebesar Rp342.078.137,70.

Rinciannya lebih bayar dari Dinas Kesehatan Rp82.549.645,00. Dinas Energi Sumber Daya Mineral Rp9.978.015,00 dan Dinas PYBMTR Rp249.550.477,70.

Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas ESDM, dan Kepala Dinas PUBMTR selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas Belanja Suku Cadang yang menjadi tanggung jawabnya

Demikian juga, Kepala Bidang Pengendalian, Peralatan, dan BMD Dinas PUBMTR kurang cermat mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Daerah yang menjadi tanggung jawabnya, serta

Para PPTK tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan belanja yang menjadi tanggung jawabnya.

DIKETAHUI : Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023. Nomor : 44.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 11 Mei 2024.

URAIAN : Pada tahun 2023, Pemprov Sumsel mengganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.585.947.355.847,00 dan telah terealisasi sebesar Rp2.297.732.037.187,87 atau sebesar 88,85%.

Termasuk dalam realisasi tersebut adalah Belanja Suku Cadang Alat Angkutan sebesar Rp4.016.349.835,00, Belanja Suku Cadang Alat Besar sebesar Rp2.592.195.301,00.
Dinas Energi Sumber Daya Mineral sebesar Rp9.978.015,00

Hasil pemeriksaan secara uji petik Belanja Suku Cadang Alat Angkutan dan Belanja Suku Cadang Alat Besar diketahui realisasi belanja tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp342.078.137,70.

A. Realisasi Belanja Suku Cadang Alat Angkutan pada Dua SKPD Tidak Sesuai

Kondisi Senyatanya Pemeriksaan uji petik dilaksanakan atas Belanja Suku Cadang pada Dinas Kesehatan dan Dinas ESDM.

Dinas Kesehatan dan Dinas ESDM bekerja sama dengan CV UGB (Bengkel GML) dalam kegiatan pemeliharaan dan perbaikan kendaraan dinas operasional roda empat.

Terdapat 59 transaksi Belanja Suku Cadang Lebih Bayar pada Dinas Kesehatan sebesar Rp82.549.645,00 dan telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp10.000.000,00.

Sedangan Belanja yang sama juga terjadi Kelebihan Pembayaran pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral sebesar Rp9.978.015,00 namun sudah dikembalikan ke kas daerah dengan 35 transaksi. Kondisi tersebut di atas diketahui terjadi karena terdapat pengalihan pengerjaan perbaikan kendaraan dari Bengkel GML ke Bengkel RZ.

Bengkel GML menagihkan biaya perbaikan pada Bengkel RZ ditambah keuntungan Bengkel GML

Tagihan tersebut kemudian dibayar oleh Dinas Kesehatan dan Dinas ESDM ke Bengkel GML

Atas kelebihan pembayaran tersebut, Dinas ESDM dan Dinas Kesehatan telah melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar
Rp19.978.015,00 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti adalah kelebihan pembayaran Belanja Suku Cadang Alat Angkutan pada Dinas Kesehatan sebesar
Rp72.549.645,00 (Rp92.527.660,00 – Rp19.978.015,00).

B. Belanja Suku Cadang Alat Besar pada Dinas PUBMTR Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya

Dinas PUBMTR pada tahun 2023 merealisasikan Belanja Suku Cadang Alat Berat sebesar Rp2.592.195.301,00. Pekerjaan dilaksanakan dengan penunjukan langsung.

Berdasarkan pemeriksaan fisik dengan PPTK pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya dan Kepala UPTD Jalan dan Jembatan Kabupaten OKU dan Kabupaten Lahat, atas tujuh SPK pengadaan Suku Cadang Alat Berat pada Dinas PUBMTR diketahui terdapat Belanja Suku Cadang Alat Besar tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp249.550.477,70.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa jumlah pengadaan suku cadang berupa ban kendaraan pada kontrak tidak sesuai dengan jumlah ban pada hasil pemeriksaan fisik.

Kelebihan Pembayaran Belanja Suku Cadang Alat Besar pada Dinas PUBMTR sebesar Rp249.550.477,70 dari 9 item belanja.

Kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan klarifikasi dengan Penyedia barang, PPK, dan PPTK.

Penyedia barang menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran atas penambahan keuntungan tersebut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 121 ayat (2) dan Pasal 141 ayat (1).

B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pada Bab V tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan pada huruf L.1 tentang Ketentuan Umum Pelaksanaan dan Penatausahan Belanja yang menyatakan bahwa Berdasarkan Pasal 141, Pasal 150, dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pelaksanaan belanja diatur sebagai berikut antara lain a. Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan

C. Klausul masing-masing kontrak tentang lingkup pekerjaan dan nilai pekerjaan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

A. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp342.078.137,70;

B. Kelebihan pembayaran Belanja Suku Cadang Alat Angkutan sebesar Rp72.549.645,00; dan

C. Kelebihan pembayaran Belanja Suku Cadang Alat Besar sebesar Rp249.550.477,70.

Atas permasalahan tersebut, Pj. Gubernur Sumsel menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan:

A. Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas ESDM, dan Kepala Dinas PUBMTR selaku Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas Belanja Suku Cadang yang menjadi tanggung jawabnya;

B. Kepala Dinas PUBMTR menginstruksikan Kepala Bidang Pengendalian, Peralatan, dan BMD Dinas PUBMTR untuk lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Daerah yang menjadi tanggung jawabnya; dan

C. Para Kepala Dinas terkait memproses kelebihan pembayaran Belanja Suku Cadang sebesar Rp322.100.122,70 (Rp342.078.137,70 – Rp19.978.015,00), dengan rincian pada Dinas Kesehatan sebesar Rp72.549.645,00 dan Dinas PUBMTR sebesar Rp249.550.477,70 untuk menyetorkan ke Kas Daerah.

Baca LHP BPK Berikutnya : Dinas PKP dan BPBD Sumsel Lebih Bayar Rp2,1 Miliar pada Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat, Berikut Uraiannya

error: Content is protected !!