PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.585.947.355.847,00 dan Realisasinya Rp2.297.732.037.187,87.
Anggaran Belanja Modal Rp1.458.852.226.079,00 dan Realisasinya Rp1.239.943.154.568,99.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD, dan dokumen
pertanggungjawaban masing-masing SKPD menunjukkan terdapat klasifikasi penganggaran Belanja Modal sebesar Rp1.397.773.660,00 dan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp4.335.761.411,62 yang tidak tepat, dengan perincian sebagai berikut.
A. Kegiatan yang Menambah Nilai Aset Tetap pada Sembilan SKPD Sebesar Rp4.335.761.411,62 Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa
Pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban belanja diketahui terdapat kegiatan yang menambah nilai Aset Tetap pada sembilan SKPD dengan nilai total sebesar Rp4.335.761.411,62, namun dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa.
Kegiatan tersebut tidak dapat dianggarkan dan direalisasikan sebagai Belanja Barang dan Jasa karena kegiatan tersebut memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan dan memenuhi batas minimal kapitalisasi aset.
Atas kesalahan penganggaran tersebut, pencatatan atas perolehan Aset Tetap sebesar Rp4.335.761.411,62 telah dilakukan koreksi pada Neraca dan Laporan Operasional.
B. Kegiatan yang Tidak Menambah Nilai Aset Tetap pada 11 SKPD Sebesar Rp1.397.773.660,00 Dianggarkan pada Belanja Modal
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas belanja, terdapat kegiatan yang tidak memenuhi klasifikasi untuk diakui sebagai Aset Tetap, namun dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Modal.
Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa.
Atas kesalahan penganggaran tersebut, pencatatan atas perolehan Aset Tetap sebesar Rp1.397.773.660,00 telah dilakukan koreksi pada Neraca dan Laporan Operasional.
Hasil wawancara diketahui bahwa Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah mengakui tidak teliti dalam melakukan verifikasi RKA, DPA dan DPPA yang disampaikan dari masing-masing SKPD.
Verifikasi hanya dilakukan pada beberapa kegiatan, tidak dilakukan kepada seluruh kegiatan yang tercantum di dalam RKA, DPA dan DPPA.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yaitu: pada
1. Lampiran I.03 tentang PSAP 02 LRA Berbasis Kas, Paragraf 37.
2. Lampiran I.08 tentang PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap, Paragraf 4.
B. Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Lampiran Huruf D tentang Kebijakan Penyusunan Anggaran Belanja Daerah pada angka 16, Huruf a dan b.
C. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Sistem Akuntansi pada Kebijakan Akuntansi Aset Tetap.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
A. Belanja Barang dan Jasa lebih saji serta Belanja Modal kurang saji sebesar Rp4.335.761.411,62; dan
B. Belanja Modal lebih saji serta Belanja Barang dan Jasa kurang saji sebesar Rp1.397.773.660,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
A. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD kurang cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran kegiatan SKPD dan memverifikasi rancangan DPA dan DPPA SKPD; dan
B. Kepala SKPD terkait kurang mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja sesuai SAP dalam menyusun RKA SKPD.
Atas permasalahan tersebut, Pj. Gubernur Sumsel menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan:
A. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk lebih cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran kegiatan SKPD dan memverifikasi rancangan DPA dan DPPA SKPD; dan
B. Para Kepala SKPD terkait untuk mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja sesuai SAP dalam menyusun RKA SKPD.
Sumber : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.
Nomor : 44.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 11 Mei 2024.
Baca LHP BPK Berikutnya : Belanja BBM dan Pelumas Randis Setda Sumsel Dianggap BPK Tak Wajar, Lebih Bayar Rp1,3 Miliar Walau Sudah Dikembalikan






