MurataraNews

Tak Tercatat Pada Laporan Keuangan, Persediaan pada Disdukcapil Muratara Tahun 2023 Beresiko Salah Guna

151
×

Tak Tercatat Pada Laporan Keuangan, Persediaan pada Disdukcapil Muratara Tahun 2023 Beresiko Salah Guna

Sebarkan artikel ini

MURATARA – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menyajikan saldo Persediaan dalam Neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp15.343.600.964,00.

Saldo tersebut mengalami penurunan sebesar Rp33.381.932.381,00 atau 68,51% dari saldo Persediaan per 31 Desember 2022 sebesar Rp48.725.533.345,00.

Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Persediaan dapat berupa bahan habis pakai, bahan tak habis pakai, dan barang bekas pakai.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen laporan persediaan, permintaan keterangan, dan pemeriksaan fisik pada Dinas Administrasi, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bahwa penatausahaan persediaan masih belum memadai dengan uraian sebagai berikut.

A. Persediaan Dinas Dukcapil Tidak Dicatat pada Laporan Keuangan

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Neraca Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara per 31 Desember 2023, diketahui bahwa Dinas Dukcapil tidak melaporkan nilai persediaan yang dimiliki.

Penelusuran lebih lanjut atas berita acara pemeriksaan fisik persediaan pada akhir tahun yang dilakukan oleh Pengurus Barang Dinas Dukcapil diketahui bahwa pada akhir tahun Dinas Dukcapil masih memiliki sisa persediaan berupa pita tinta cetak KTP dan barang habis pakai lainnya dengan nilai total sebesar Rp463.263.300,00.

Permintaan keterangan atas kondisi tersebut kepada pengurus barang Dinas Dukcapil dan Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD diketahui tidak disajikannya nilai persediaan Dinas Dukcapil pada laporan keuangan disebabkan karena kurangnya koordinasi antara pengurus barang Dinas Dukcapil dengan BPKAD selaku entitas pelaporan dalam menyajikan nilai persediaan per 31 Desember 2023.

Atas kondisi tersebut di atas, BPK telah melakukan pemeriksaan fisik persediaan untuk meyakini nilai persediaan Dinas Dukcapil per 31 Desember 2023 dan diketahui masih terdapat sisa barang persediaan yang dilaporkan per tanggal 31 Desember 2023, namun atas nilai persediaan tersebut tidak dapat dilakukan perhitungan matematis (tarik mundur) per tanggal 31 Desember 2023 karena tidak terdapat pencatatan dan dokumen yang memadai berupa buku persediaan dan kartu persediaan.

B. Pencatatan Persediaan Dinas Dukcapil Tidak Didukung dengan Buku dan Kartu Persediaan

Sebagai bentuk pengamanan administrasi barang persediaan, pengurus barang SKPD harus menyelenggarakan buku dan kartu barang persediaan yang berfungsi untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran barang persediaan. Pemeriksaan terhadap administrasi penatausahaan barang persediaan pada Dinas Dukcapil diketahui bahwa Pengurus Barang Dinas Dukcapil tidak menyelenggarakan buku barang persediaan atau kartu persediaan yang digunakan untuk mencatat mutasi masuk dan mutasi keluar masing-masing jenis barang persediaan.

Permintaan keterangan kepada Pengurus Barang diketahui bahwa Pengurus Barang belum memahami ketentuan penyelenggaraan buku persediaan dan kartu persediaan dalam kegiatan penatausahaan barang persediaan.

Pengurus Barang hanya melakukan pemeriksaan fisik pada akhir tahun untuk memperoleh nilai akhir persediaan yang akan dilaporkan kepada BPKAD untuk disajikan dalam laporan keuangan.

C. Gudang Penyimpanan pada Dinas Dukcapil Tidak Memadai

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap gudang penyimpanan persediaan Dinas Dukcapil menunjukkan bahwa ruangan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan persediaan merupakan ruangan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang yang tidak terpakai.

Selain itu lokasi gudang penyimpanan persediaan rentan terdampak bencana banjir sehingga terdapat risiko kerusakan persediaan pada gudang penyimpanan tersebut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Lampiran I.06 PSAP 05-3 pada pengakuan: Paragraf 15 dan 16.

B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 318 Ayat (1) huruf c dan g.

C. Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Berbasis Akrual pada Kebijakan Akuntansi Persediaan pada Huruf F Pengungkapan poin 3 yang menyatakan bahwa jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan, dengan melampirkan daftar persediaan barang yang rusak atau usang.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

A. Saldo persediaan per 31 Desember 2023 pada Dinas Administrasi, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil kurang saji dan beban persediaan lebih saji masing-masing sebesar Rp463.263.300,00;

B. Risiko kesalahan pencatatan saldo akhir persediaan dan risiko penyalahgunaan persediaan karena tidak didukung dengan pencatatan yang memadai; dan

C. Risiko kerusakan persediaan karena gudang penyimpanan tidak memadai.

Hal tersebut disebabkan oleh:

A. Kepala Dinas Dukcapil kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pencatatan, pelaporan dan penyimpanan persediaan di satuan
kerjanya; dan

B. Pengurus Barang pada Dinas Dukcapil tidak mematuhi ketentuan dalam menatausahakan, menginventarisasi, dan melaporkan persediaan sesuai dengan tugas
dan tanggung jawabnya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Kepala Dinas Dukcapil untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pencatatan, pelaporan dan penyimpanan persediaan di satuan kerjanya.

Sumber : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Utara Tahun 2023.

Nomor : 43.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 2 Mei 2024.

Baca LHP BPK Berikutnya : BPK Temukan 13 Masalah Atas LKPD Pemkab Muratara Tahun 2023, Hasilkan 33 Rekomendasi yang Harus Ditindaklanjut

error: Content is protected !!