MurataraNews

Pengelolaan Kas di Pemkab Muratara Tahun 2023 Belum Tertib, Hasil Telaah BPK Berpotensi Rugikan Daerah

314
×

Pengelolaan Kas di Pemkab Muratara Tahun 2023 Belum Tertib, Hasil Telaah BPK Berpotensi Rugikan Daerah

Sebarkan artikel ini

MURATARA – Neraca Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara per 31 Desember 2023 melaporkan nilai Kas dan Setara Kas sebesar Rp44.482.925.926,83.

Nilai tersebut mengalami penurunan
dari tahun lalu sebesar Rp115.641.835.814,27 atau 72,22% dari nilai Kas dan Setara Kas per 31 Desember 2022 sebesar Rp160.124.761.741,10.

Pemeriksaan atas pengelolaan kas secara uji petik kepada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan melalui pemeriksaan fisik kas (cash opname), pengelolaan rekening, konfimasi kepada bank, serta wawancara dengan pihak terkait menunjukkan pengelolaan kas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara belum tertib, dengan uraian sebagai berikut.

A. Terdapat SP2D LS yang Melalui Rekening Bendahara Pengeluaran

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa Belanja LS adalah belanja yang dananya di transfer langsung dari (Rekening Kas Umum Daerah) RKUD ke rekening pihak ketiga tanpa melalui rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu, termasuk Belanja Gaji dan Tunjangan yang ditransfer langsung dari RKUD ke rekening penerima.

Hasil penelusuran dari register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Belanja LS Bendahara Pengeluaran, diketahui bahwa sebanyak 36 SKPD melakukan Belanja LS yang melalui rekening Bendahara Pengeluaran untuk keperluan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas, yang pada umumnya menggunakan mekanisme Uang Persediaan/Tambah Uang (UP/TU).

Konfirmasi secara uji petik kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekretariat DPRD, BPKAD, dan Sekretariat Daerah, diketahui bahwa
hal tersebut dilakukan karena permintaan pengajuan dari bidang/PPTK yang telah disetujui oleh PA dan PPK serta adanya kemudahan dalam proses pencairan melalui LS dibandingkan dengan pengajuan melalui mekanisme (Ganti Uang/Tambah Uang) GU/TU.

Bendahara Pengeluaran mengajukan Belanja LS untuk kegiatan tersebut pada kondisi ketika GU belum bisa dilakukan dan terdapat belanja mendesak yang harus segera dibayarkan.

Konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD selaku Kuasa BUD diketahui bahwa mekanisme LS melalui rekening bendahara pengeluaran
tersebut dilakukan karena mengikuti prosedur yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, sistem dan prosedur (sisdur) yang digunakan pada tahun 2023 belum disesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Sisdur pengelolaan keuangan daerah baru disesuaikan pada tanggal 19 Desember 2023 melalui Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2023.

B. BUD Tidak Menyelenggarakan Rekonsiliasi Bank

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum daerah (BUD) melakukan penatausahaan atas semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dari RKUD.

Proses penatausahaan oleh Bendahara Umum Daerah memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.

BUD membuat laporan atas kas umum daerah yang berada dalam pengelolaannya.

Dalam hal verifikasi dan analisis laporan pertanggungjawaban, PPKD selaku BUD melakukan rekonsiliasi bank secara periodik yang dituangkan dalam berita hasil rekonsiliasi.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pengelolaan RKUD menunjukan bahwa selama tahun 2023 BUD tidak melakukan rekonsiliasi dengan Bank yang telah ditunjuk secara periodik.

Rekonsiliasi atas pengeluaran dan penerimaan kas yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari BUD tidak dilaksanakan secara tertib.

Rekonsiliasi bank baru dilakukan pada saat penyusunan laporan keuangan karena terdapat ketidaksesuaian saldo kas yang tercatat pada Buku Kas Umum (BKU) Pemda dan pembukuan Bank.

C. Terdapat SP2D yang Dicairkan Lebih dari Satu Kali

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah secara penuh melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada tahun 2023.

Untuk mendukung proses pengelolaan keuangan daerah tersebut, pada bulan Agustus 2023 Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menggunakan sistem pembayaran SP2D secara daring (SP2D online) melalui aplikasi SIPD yang langsung terintegrasi dengan Bank SumselBabel untuk pembayaran gaji.

Implementasi SP2D online tersebut merupakan salah satu penyederhanaan birokrasi yang diharapkan dapat memudahkan percepatan proses belanja di masing-masing SKPD.

Penggunaan SP2D online dilakukan bertahap untuk beberapa SKPD di
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Konfirmasi kepada Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD diketahui penerapan SP2D online belum sepenuhnya berhasil.

Salah satu permasalahan yang timbul yaitu nilai pencairan SP2D kurang dari nilai yang seharusnya.

SP2D online yang diajukan oleh Bendahara SKPD tidak seluruhnya berhasil dicairkan, sehingga Bendahara SKPD melakukan pengajuan pencairan SP2D kembali secara offline melalui Bank dengan cara membawa fisik SP2D yang telah dicetak.

Atas permintaan pencairan SP2D secara offline tersebut baik Bidang Perbendaharaan BPKAD dan pihak Bank tidak melakukan verifikasi kembali atas nilai pencairan SP2D, sehingga terdapat nilai pencairan SP2D yang dilakukan lebih dari satu kali.

Konfirmasi kepada Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD diketahui kelebihan nilai pencairan SP2D telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 13 Maret sampai dengan 17 April 2024 sebesar Rp45.751.000,00.

D. Terdapat Pembayaran Iuran Wajib Pegawai (IWP) yang Tidak Sesuai dengan SP2D

IWP merupakan iuran yang dibayar masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui potongan yang melekat pada gaji ASN.

IWP terbagi menjadi dua, yaitu IWP 1% dari gaji pokok dan tunjangan melekat untuk iuran jaminan kesehatan dan IWP 8% dari gaji pokok ASN untuk iuran jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara IWP tersebut dihitung dan diinput pada aplikasi SIM Gaji secara gabungan dengan potongan lainnya untuk kemudian diajukan ke Bank untuk dilakukan pemotongan dan penyetoran ke Kas Negara (overbooking).

Bidang Perbendaharaan BPAKD membuat pengantar ke Bank sesuai dengan potongan pada SIM Gaji sebelum tanggal 5 setiap bulannya tanpa melihat nilai potongan IWP pada SP2D yang diterbitkan.

Permintaan overbooking IWP tersebut terkadang mendahului penerbitan SP2D untuk menghindari keterlambatan pembayaran IWP.

Hal ini dilakukan karena pengajuan gaji dilakukan terpisah oleh SKPD melalui penerbitan SP2D sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan oleh masing-masing Pengguna Anggaran SKPD.

Bidang Perbendaharaan BPKAD menghimbau SKPD untuk mengajukan pembayaran gaji paling lambat tanggal 24 sebelum bulan pembayaran untuk menghindari pembayaran IWP yang mendahului penerbitan SP2D.

Tetapi tidak semua SKPD melakukan pengajuan SPM tepat waktu, sehingga terdapat penyetoran IWP yang mendahului penerbitan SP2D.

Pemeriksaan terhadap dokumen pemotongan dan penyetoran IWP diketahui bahwa terdapat nilai penyetoran IWP yang berbeda dengan nilai IWP yang dipotong pada SP2D.

Konfirmasi kepada Kepala Bidang Perbendaharaan diketahui kondisi tersebut karena:

1) Penyetoran IWP dilakukan mendahului penerbitan SP2D;

2) Terdapat perubahan perhitungan nilai IWP pada SP2D atau terdapat pembatalan pembayaran gaji setelah permintaan overbooking IWP dari rekening kas umum daerah oleh Bidang Perbendaharaan BPKAD; dan

3) Tidak pernah dilakukan rekonsiliasi atas pengeluaran gaji dan potongannya pada permintaan overbooking Bidang Perbendaharaan, nilai SP2D gaji, dan pengeluaran pada Kas Daerah.

Konfirmasi kepada Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD diketahui bahwa kelebihan nilai pemotongan IWP telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 1 sampai dengan 22 April 2024 sebesar Rp9.572.494,00.

E. Penetapan Besaran Uang Persediaan (UP) SKPD Belum Sesuai Ketentuan

Penetapan besaran UP merupakan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing yang ditetapkan dalam keputusan Kepala Daerah berdasarkan perhitungan besaran UP yang dilakukan oleh BUD.

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur penetapan besaran UP dapat dilakukan dengan cara membagi total belanja UP dengan frekuensi pengajuan LPJ UP atau dengan mempertimbangkan batas maksimal nilai UP berdasarkan pagu anggaran SKPD.

Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD diketahui bahwa penentuan besaran UP pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan
permintaan dari masing-masing SKPD.

Penetapan besaran nilai UP tersebut tanpa mempertimbangkan kebutuhan masing-masing SKPD dan tidak memperhitungkan frekuensi pengajuan LPJ UP atau pagu anggaran SKPD seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

F. Terdapat Uang Persediaan dan Tambah Uang Persediaan yang Terlambat Dipertanggungjawabkan

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah diantaranya mengatur bahwa Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan UP/GU/TU/LS kepada PA melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Untuk penggunaan dana TU, dalam hal sisa TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa TU harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah kecuali kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan dan/atau kegiatan yang mengalami perubahan jadwal dari yang telah ditetapkan sebelumnya akibat peristiwa di luar kendali PA/KPA.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban bendahara pengeluaran menunjukan bahwa terdapat sisa uang persediaan (UP) yang disetorkan ke kas daerah melebihi tanggal 10 Januari 2024 dan sisa tambah uang persediaan (TUP) yang disetorkan ke melebihi satu bulan dari penerbitan SP2D TU.

Konfirmasi kepada Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD diketahui kondisi sebagai berikut.

1) Bidang Perbendaharaan tidak melakukan pemantauan atas pertanggungjawaban pengembalian sisa dana UP maupun TU; dan

2) Kegiatan TU pada Sekretariat Daerah di atas bukan kegiatan kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan dan/atau kegiatan yang mengalami perubahan jadwal dari yang telah ditetapkan sebelumnya akibat peristiwa di luar kendali PA/KPA, sehingga sisa dana TU seharusnya dikembalikan setelah satu bulan setelah SP2D TU diterbitkan.

Konfirmasi lebih lanjut kepada Bendahara Pengeluaran dan PPTK Bagian Kesra atas sisa dana TU Sekeretariat Daerah sebesar Rp110.000.000,00 yang terlambat disetor ke rekening kas daerah diketahui bahwa PPTK dan Bendahara Pengeluaran telah
mengetahui kewajiban untuk mempertanggungjawabkan sisa dana TU tersebut satu bulan setelah dilaksanakan kegiatan.

Namun sisa dana TU tersebut dipergunakan terlebih dahulu untuk keperluan non-operasional pada Bagian Kesra sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan satu bulan setelahnya.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (3) huruf d, Pasal 144 ayat (3,4), dan Pasal 145 ayat (1), serta Pasal 153 pada Ayat (1).

B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan.

Hal tersebut disebabkan oleh:

A. Kepala BPKAD selaku BUD dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD selaku Kuasa BUD kurang cermat dalam melaksanakan pengelolaan kas;

B. Bendahara Pengeluaran dan PPK Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, BPKAD, Sekretariat Daerah, Satpol PP, Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Kecamatan Karang Jaya, Kecamatan Rawas Ulu, dan Kecamatan Ulu Rawas tidak memahami mekanisme pengelolaan keuangan daerah; dan

C. Bendahara Pengeluaran seluruh SKPD kurang memahami sistem prosedur mekanisme LS.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan:

A. Kepala BPKAD selaku BUD dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD selaku Kuasa BUD lebih cermat dalam melaksanakan pengelolaan kas; dan

B. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, BPKAD, Sekretariat Daerah, Satpol PP, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Camat Karang Jaya, Rawas Ulu, dan Ulu Rawas agar menginstruksikan masing-masing Bendahara Pengeluaran dan PPK pada SKPD memedomani mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan.

Sumber : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Utara Tahun 2023.

Nomor : 43.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 2 Mei 2024.

Baca Juga LHP BPK Berikutnya : Tak Tercatat Pada Laporan Keuangan, Persediaan pada Disdukcapil Muratara Tahun 2023 Beresiko Salah Guna

error: Content is protected !!