MurataraNews

35 Paket Belanja Modal pada Dinas PUPR Muratara Tahun 2023 Tak Sesuai Spesifikasi, BPK Klaim Terjadi Lebih Bayar Rp11,9 Miliar

269
×

35 Paket Belanja Modal pada Dinas PUPR Muratara Tahun 2023 Tak Sesuai Spesifikasi, BPK Klaim Terjadi Lebih Bayar Rp11,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

MURATARA – Sebanyak 35 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPR Tahun 2023 kurang kualitas sehingga lebih bayar sebesar Rp11.901.462.447,85.

Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di satuan kerjanya; dan
PPK dan PPTK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kurang cermat dalam
mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan fisik yang terpasang.

Info ini dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Utara Tahun 2023.

Nomor : 43.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 2 Mei 2024.

URAIAN : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2023 mengganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar
Rp449.740.756.618,00 dan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 telah direalisasikan sebesar Rp444.820.147.497,00 atau sebesar 98,91%.

Untuk melaksanakan pengujian kualitas pekerjaan, benda uji yang telah di-core menggunakan core drill diberi kode benda uji untuk disimpan dan diantar ke laboratorium.

Pengujian kualitas kuat tekan beton dan density aspal dilaksanakan oleh pihak independen (Universitas Bandar Lampung) dan dapat disaksikan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama dengan penyedia.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik atas 35 paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Penyedia, Pengawas, Konsultan
Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dan hasil pengujian kualitas kuat tekan beton dan density aspal diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian kualitas pekerjaan sebesar Rp11.901.462.447,85 dengan uraian sebagai berikut.

A. Kekurangan Kualitas Pekerjaan Beton Pada kontrak pekerjaan beton direncanakan memiliki mutu K250 atau setara dengan kuat tarik lentur (f’s) 3,4164 Mpa.

Berdasarkan laporan hasil pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung nomor 1037/LPTS-UBL/BPK/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 dan nomor
0122/LPTS-UBL/BPK/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 menunjukkan bahwa mutu beton yang dihasilkan tidak memenuhi mutu rencana sebagaimana dicantumkan dalam kontrak.

Atas ketidaksesuaian mutu pekerjaan tersebut terdapat pengurangan pembayaran pekerjaan sebesar Rp9.226.635.773,39.

B. Kekurangan Kualitas Pekerjaan Aspal Pada kontrak pekerjaan aspal direncanakan memiliki mutu kepadatan sesuai masing-masing kontrak pekerjaan.

Namun berdasarkan laporan hasil pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung nomor 1037/LPTS-UBL/BPK/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 dan nomor 0122/LPTS-UBL/BPK/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 menunjukkan bahwa mutu aspal yang dihasilkan tidak memenuhi mutu rencana sebagaimana dicantumkan dalam kontrak.

Atas ketidaksesuaian mutu pekerjaan tersebut terdapat pengurangan pembayaran pekerjaan sebesar Rp2.674.826.674,46.

Atas kelebihan pembayaran pada 35 paket pekerjaan kepada penyedia jasa atas ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp11.901.462.447,85, penyedia jasa telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Kas Daerah pada tanggal 5 dan 25 April 2024 sebesar Rp499.598.128,24 dengan rincian setoran lunas sebanyak empat paket pekerjaan sebesar Rp422.300.428,24 dan setoran angsuran sebanyak tiga paket pekerjaan sebesar Rp77.297.700,00.

Dengan demikian masih terdapat kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian spesifikasi pada 31 paket pekerjaan sebesar Rp11.401.864.319,61 dengan rincian pada Lampiran 7a.

Nilai kelebihan pembayaran karena ketidaksesuaian spesifikasi tersebut telah dibahas bersama dengan PPK, PPTK, Penyedia, Pengawas dan Konsultan Pengawas serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.

Hasil Pembahasan kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik yang diantaranya menyatakan bahwa dari 35 paket pekerjaan yang terdapat hasil pekerjaan yang tidak memenuhi mutu rencana:

A. Atas 27 paket, semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah;

B. Atas dua paket, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan, tetapi Penyedia tidak sepakat atas hasil pengujian dan perhitungan yang telah disampaikan pada saat klarifikasi tanpa menyampaikan alasan yang jelas.

Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Penyedia tidak menandatangani Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik; dan

C. Atas enam paket, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan, tetapi Penyedia tidak sepakat atas hasil pengujian dan perhitungan dengan menyatakan sanggahan sebagai berikut.

1) Beton belum mencapai umur penggunaan namun sudah dilewati warga beserta kendaraan;

2) Harga satuan pekerjaan tidak cukup untuk menghasilkan beton mutu K250; dan

3) Biaya pekerjaan di Kabupaten Musi Rawas Utara sangat besar.

Atas sanggahan yang disampaikan Penyedia, BPK menyampaikan tanggapan sebagai berikut.

A. Pada kontrak terdapat item pekerjaan 1.8 (1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.

Menurut uraian pada Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2) pada Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan sementara dan Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan dan melindungi para pekerja, dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi.

Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh Penyedia Jasa berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan;

B. Pada Divisi 5, Seksi 5.3 Perkerasan Beton Semen poin 5.3.7 Perlindungan Terhadap Perkerasan dinyatakan bahwa Penyedia Jasa harus melindungi perkerasan dan perlengkapannya dari lalu lintas umum dan lalu lintas kegiatan pekerjaan.

Perlindungan ini meliputi penyediaan tenaga pengatur lalu lintas, pemasangan dan pemeliharaan rambu peringatan, lampu penerangan, jembatan di atas perkerasan beton, atau jalan alih,
dan sebagainya; dan

C. Analisa Harga Satuan Pekerjaan Perkerasan Beton Semen K250 disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan telah disepakati bersama antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Penyedia sesuai dengan nilai kontrak pekerjaan yang telah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Daftar delapan paket pekerjaan dengan penyedia yang tidak menerima hasil pengujian dan perhitungan pada Lampiran 7b.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah padaPasal 17 ayat (2), Pasal 27 ayat (6) huruf b, Pasal 57 ayat (2);

B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan.

C. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan pada Divisi 5 Seksi 5.3 Perkerasan Beton Semen 5.3.10 Pengukuran dan Pembayaran
pada pasal 5.3.10.1).b). Divisi 7 Struktur Seksi 7.1 Beton dan Beton Kinerja Tinggi 7.1.7 Pengukuran dan Pembayaran pada Pasal 7.1.7.1).b).ii).

D. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban penyedia dan spefisikasi pekerjaan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk:

A. Menginstruksikan PPK dan PPTK masing-masing paket pekerjaan agar lebih cermat dalam mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan fisik yang terpasang; dan

B. Memproses kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian spesifikasi sebesar
Rp11.401.864.319,61 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah dengan rincian:

1) CV KSe sebesar Rp293.667.363,23;
2) CV Rep sebesar Rp1.155.865.225,88;
3) CV FJa sebesar Rp648.815.169,06;
4) CV AKa sebesar Rp304.350.450,61;
5) CV EKM sebesar Rp378.557.103,77;
6) CV SCM sebesar Rp191.296.219,52;
7) CV Ber sebesar Rp1.609.193.419,21;
8) CV ABS sebesar Rp51.631.319,50;
9) CV MSA sebesar Rp98.527.633,96;
10) CV ABSi sebesar Rp667.100.922,02;
11) CV FCo sebesar Rp552.375.909,91;
12) PT PMS sebesar Rp1.657.345.450,31;
13) CV BKK sebesar Rp76.991.156,80;
14) CV AHB sebesar Rp842.615.138,99;
15) CV DRa sebesar Rp524.884.600,06;
16) CV EKa sebesar Rp646.719.119,50;
17) CV MKo sebesar Rp283.228.262,78;
18) PT WBK sebesar Rp239.754.364,82; dan
19) PT RHB sebesar Rp1.178.945.489,68

Baca LHP BPK Berikutnya : Denda Keterlambatan Paket Pekerjaan Belanja Modal di Dinas PUPR Muratara Tahun 2023 Mencapai Rp257 Juta, Penyedia Siap Bayar

error: Content is protected !!