MURATARA – Sembilan paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dua SKPD Pemkab Muratara Tahun 2023 kekurangan volume sebesar Rp
Rp661.138.755,77.
Kekurangan volume tersebut berasal dari dua paket di Dinas PUPR sebesar Rp509.157.704,57.
Dan, dari Dinas Pendidikan sebesar Rp151.981.051,20.
Sebagian lebih bayar dari kekurangan volume tersebut telah dikembalikan ke kas daerah oleh penyedia jasa, sehingga masih ada kekurangan yang belum dikembalikan sebesar Rp323.813.197,38.
Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik belanja modal gedung dan bangunan di satuan kerjanya; dan
PPK dan PPTK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Pendidikan kurang cermat dalam mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan fisik yang terpasang.
Data ini didapat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Utara Tahun 2023.
Nomor : 43.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 2 Mei 2024.
URAIAN : Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada Tahun 2023 merealisasikan Belanja Modal sebesar Rp638.060.433.468,00 atau 97.37% dari anggaran sebesar Rp655.286.771.855,00.
Nilai realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp98.020.604.814,00.
Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume atas sembilan paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada dua SKPD sebesar Rp323.813.197,38 dengan uraian sebagai berikut.
A. Kekurangan Volume atas Dua Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik atas delapan paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Penyedia, Pengawas, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp509.157.704,57.
Nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut telah dibahas bersama dengan PPK, PPTK, Penyedia, Pengawas dan Konsultan Pengawas serta diketahui oleh Kepala SKPD
selaku Pengguna Anggaran.
Hasil Pembahasan setiap kekurangan volume pekerjaan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.
Atas kelebihan pembayaran delapan paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp509.157.704,57 tersebut, penyedia jasa telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah pada tanggal 5 April sampai dengan 18 April 2024 sebesar Rp271.966.701,13 yang terdiri dari setoran lunas sebanyak enam paket pekerjaan sebesar Rp68.486.450,13 dan setoran angsuran sebanyak satu paket sebesar Rp203.480.251,00.
Sehingga masih terdapat kekurangan volume atas dua paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp237.191.003,44.
B. Kekurangan Volume atas Tujuh Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik atas 14 paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp151.981.051,20.
Nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut telah dibahas bersama dengan PPK, PPTK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku
Pengguna Anggaran.
Hasil Pembahasan setiap kekurangan volume pekerjaan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.
Atas kelebihan pembayaran 14 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp151.981.051,20 tersebut, sebanyak tujuh penyedia jasa telah
menindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah pada tanggal 4 April sampai dengan 19 April 2024 sebesar Rp65.358.857,26.
Sehingga masih terdapat kekurangan volume atas tujuh paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp86.622.193,94.
Dengan demikian masih terdapat kelebihan pembayaran atas sembilan paket pekerjaan sebesar Rp323.813.197,38 yaitu dua paket pekerjaan pada Dinas PUPR sebesar Rp237.191.003,44 dan tujuh paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp86.622.193,94.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, pada: Pasal 17 ayat 2 dan ayat 6, Pasal 57 ayat 2.
B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan .
C. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban penyedia dan volume pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
A. Belanja Modal Gedung dan Bangunan lebih saji sebesar Rp661.138.755,77;
B. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada dua paket pekerjaan sebesar Rp237.191.003,44 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan
C. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada tujuh paket pekerjaan sebesar Rp86.622.193,94 pada Dinas Pendidikan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Pendidikan sebagai Pengguna Anggaran untuk:
A. Menginstruksikan PPK dan PPTK masing-masing paket pekerjaan agar lebih cermat dalam mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan fisik yang terpasang; dan
B. Memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar Rp323.813.197,38 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:
1) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp237.191.303,04 dengan rincian:
a) CV GPS sebesar Rp39.999.999,88; dan
b) CV PSa sebesar Rp197.191.003,56.
2) Dinas Pendidikan sebesar Rp86.622.193,94 dengan rincian:
a) CV RRK sebesar Rp8.050.754,20;
b) CV Dio sebesar Rp24.313.820,19;
c) CV NBP sebesar Rp10.804.434,54;
d) CV DGA sebesar Rp23.388.307,49;
e) CV FRG sebesar Rp4.581.749,52; dan
f) CV RIA sebesar Rp15.483.128,00.
Baca LHP BPK Berikutnya : Kurang Volume 43 Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Muratara Tahun 2023 Rp5,6 Miliar, Berikut Hasil Telaah BPK







