MurataraNews

KONI dan Kwarcab Gerakan Pramuka Muratara Kembalikan Dana Hibah 2023 yang Tak Sesuai Ketentuan, Rekom BPK: Kadispora Tingkatkan Pengawasan

266
×

KONI dan Kwarcab Gerakan Pramuka Muratara Kembalikan Dana Hibah 2023 yang Tak Sesuai Ketentuan, Rekom BPK: Kadispora Tingkatkan Pengawasan

Sebarkan artikel ini

MURATARA – Belanja Hibah untuk KONI dan Kwarcab Pramuka Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun 2023 tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tak sesuai bukti dan peruntukannya.

Hibah untuk KONI sebesar Rp50.059.793,00 tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.

Sedangkan Hibah untuk Kwarcab Pramuka sebesar Rp8.800.000,00 tidak sesuai NPHD.

Namun kedua belanja hibah yang tak sesuai tersebut telah ditindaklanjuti KONI maupun Kwarcab Pramuka dengan mengembalikan uang ke kas daerah pada 22 April 2025.

Hal ini bisa terjadi karena Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga selaku pemberi dana hibah kurang melakukan pengawasan, pengendalian atas pengelolaan Belanja Hibah.

Demikian juga, PPTK hibah KONI dan Kwarcab Gerakan Pramuka kurang cermat dalam pengawasan dan evaluasi atas laporan penggunaan Hibah.

Dan, KONI dan Kwarcab Gerakan Pramuka tidak mempertanggungjawaban penggunaan dana hibah sesuai NPHD yang telah disepakati.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga selaku pemberi hibah untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian atas pengelolaan Belanja Hibah.

Info ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Utara Tahun 2023.

Nomor : 43.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 2 Mei 2024.

URAIAN : Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada Tahun 2023 merealisasikan Belanja Hibah sebesar Rp29.992.795.283,00 atau 96,99% dari anggaran sebesar Rp30.923.622.283,00.

Anggaran tersebut diberikan diantaranya berupa hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp1.650.000.000,00 dan hibah kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp850.000.000,00.

Realisasi pemberian hibah kepada KONI berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 002/NPHD/DISPORA/2023 dan Nomor 006/NPHD/DISPORA/2023 tentang Pemberian Dana Belanja Hibah Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2023.

Sedangkan realisasi pemberian hibah kepada Kwarcab Gerakan Pramuka didasarkan atas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 005/NPHD/Dispora/2023.

Realisasi pencairan dan hibah KONI dan Kwarcab Gerakan Pramuka masing-masing dilaksanakan sebanyak dua tahap.

Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Hibah kepada KONI dan Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2023 diketahui bahwa terdapat realisasi belanja hibah yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp50.059.793,00 dan digunakan tidak sesuai NPHD sebesar Rp8.800.000,00 dengan
uraian sebagai berikut.

A. Pertanggungjawaban Hibah Kepada KONI Tidak Didukung Bukti

Hasil pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan hibah kepada KONI menunjukkan bahwa terdapat pengeluaran yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp23.090.093,00.

Hasil konfirmasi kepada Bendahara KONI selaku pihak penerima hibah diketahui bahwa KONI kurang cermat dalam mempertanggungjawabkan penggunaan hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, sehingga terdapat penggunaan dana hibah sebesar Rp23.090.093,00 yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.

B. Pertanggungjawaban Hibah Kepada Kwarcab Gerakan Pramuka yang Tidak Didukung Bukti dan Penggunaan Dana Hibah Tidak Sesuai Peruntukan NPHD

Hasil pemeriksaan LPJ penggunaan hibah kepada Kwarcab Gerakan Pramuka menunjukkan bahwa terdapat pengeluaran yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar
Rp26.969.700,00.

Pemeriksaan lebih lanjut atas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut juga diketahui bahwa terdapat pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan dengan NPHD sebesar Rp8.800.000,00.

Sesuai NPHD dana tersebut seharusnya digunakan untuk Belanja Bantuan Kesejahteraan dan Transportasi Sekretariat Kwarcab Musi Rawas Utara, namun realisasinya digunakan untuk:

1) Biaya kursus pengelolaan kwartir dan administrasi pusdiklat sebesar
Rp7.000.000,00; dan

2) Biaya papan karangan bunga sebesar Rp1.800.000,00.

Hasil konfirmasi kepada Bendahara hibah Kwarcab Gerakan Pramuka selaku pihak penerima hibah diketahui bahwa Kwarcab Gerakan Pramuka kurang cermat dalam
menggunakan dana hibah dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, sehingga terdapat penggunaan dana hibah sebesar Rp26.969.700,00 yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban serta
terdapat pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp8.800.000,00.

Konfirmasi atas kondisi tersebut di atas kepada PPTK hibah KONI dan Kwarcab Gerakan Pramuka diketahui bahwa PPTK yang bersangkutan kurang cermat dalam
pengawasan dan evaluasi atas laporan penggunaan hibah, sehingga masih terdapat penggunaan dana hibah yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban serta penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan NPHD.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 100 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial pada Pasal 24 Ayat (3) dan Pasal 25 Ayat (2).

B. NPHD Nomor 002/NPHD/DISPORA/2023 dan Nomor 006/NPHD/DISPORA/2023 tentang Pemberian Dana Belanja Hibah Daerah Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk Kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2023 pada Pasal 4 Ayat (1 dan 5).

C. NPHD Nomor 005/NPHD/Dispora/2023 tentang Pemberian Dana Belanja Hibah Daerah Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Musi
Rawas Utara Untuk Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2023 pada Pasal 1, Pasal 4 Ayat (1 dan 5).

Permasalahan di atas mengakibatkan lebih saji Belanja Hibah sebesar Rp58.859.793,00.

Baca LHP BPK Berikutnya : Dana Bansos Muratara Hingga Akhir 2023 Belum Disalurkan Rp573 Juta Rawan Salah Guna, Berikut Ini Alasan Dinsos

error: Content is protected !!