MURATARA – Terjadi kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun 2023.
Hal ini bisa terjadi karena koordinasi antar SKPD kurang dan lambat serta kurang cermat memahami aturan yang ada.
Terutama koordinasi Kabid Pengembangan Diklat dan Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM dengan Bendahara Gaji SKPD bersangkutan serta Kabid Perbendaharaan BPKAD terkait penerbitan SK Tugas Belajar, SK Pensiun, dan SKPP sebagai dasar pemberhentian pembayaran gaji, tunjangan umum, dan tunjangan fungsional.
Hal ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Utara Tahun 2023.
Nomor : 43.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 2 Mei 2024.
URAIAN: Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Tahun 2023 merealisasikan Belanja Pegawai sebesar Rp248.806.810.645,00 atau 78,44% dari anggaran sebesar Rp317.194.670.695,00.
Nilai realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp137.099.987.744,00.
Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Pegawai diketahui bahwa terdapat realisasi pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sesuai ketentuan dengan uraian sebagai berikut.
A. Kelebihan Pembayaran Tunjangan Umum dan/atau Tunjangan Fungsional Kepada Pegawai yang Sedang Melaksanakan Tugas Belajar Setelah Bulan Keenam
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional diantaranya mengatur bahwa ASN yang melaksanakan tugas belajar dihentikan pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional setelah bulan keenam atau terhitung mulai dari bulan ketujuh sampai dengan berakhirnya tugas belajar.
Hasil pemeriksaan dokumen keputusan tugas belajar dan dokumen pembayaran Belanja Pegawai menunjukkan bahwa terdapat delapan pegawai yang menerima tunjangan umum dan/atau tunjangan fungsional meskipun sudah terhitung bulan
ketujuh sejak menjalani tugas belajar.
Pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional yang seharusnya tidak dibayarkan lagi bagi ASN yang menjalani tugas belajar tersebut direalisasikan kepada delapan orang ASN pada enam SKPD dengan nilai total sebesar Rp18.765.000,00.
Konfirmasi atas kondisi kelebihan pembayaran tunjangan kepada ASN yang melaksanakan tugas belajar kepada Pengelola Gaji Bagian Perbendaharaan BPKAD, Bendahara Gaji SKPD yang bersangkutan, dan Analis Kepegawaian Ahli Muda BKPSDM diketahui hal-hal sebagai berikut.
1) BKPSDM tidak pernah berkoordinasi dengan Bendahara Gaji SKPD dan Pengelola Gaji Bagian Perbendaharaan BPKAD terkait penerbitan SK tugas belajar yang digunakan sebagai dasar perubahan status kepegawaian ASN menjadi tugas belajar; dan
2) Penyampaian SK tugas belajar kepada Bendahara Gaji SKPD dan Pengelola Gaji Bagian Perbendaharaan BPKAD dilakukan oleh ASN yang bersangkutan, jika ASN yang bersangkutan tidak melaporkan SK ketetapan tugas belajar tersebut maka perubahan status data kepegawaian ASN yang bersangkutan belum dapat diproses dan masih mendapatkan tunjangan seperti biasanya.
Atas kelebihan pembayaran tunjangan tersebut di atas, sebagian telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 5 April 2024 sebesar Rp2.520.000,00, sehingga terdapat sisa kelebihan bayar yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp16.245.000,00 (Rp18.765.000,00 – Rp2.520.000,00).
B. Kelebihan Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Kepada Pegawai Yang Pensiun
Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan diantaranya berupa gaji dan tunjangan.
Gaji dan tunjangan tersebut akan dihentikan ketika Pegawai ASN telah memasuki masa pensiun dan diberhentikan dengan hormat sebagai ASN.
Pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran Belanja Pegawai menunjukan terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai ASN yang telah
pensiun atas nama Sus pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk bulan Juli tahun 2023 sebesar Rp6.336.800,00.
Bendahara gaji Disnakertrans masih membayarkan gaji dan tunjangan pegawai ASN tersebut meskipun telah memasuki masa pensiun.
Konfirmasi atas kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada ASN yang telah memasuki masa pensiun tersebut kepada Pengelola Gaji Bagian Perbendaharaan BPKAD dan Bendahara Gaji Disnakertrans diketahui bahwa Pengelola Gaji Bagian Perbendaharaan BPKAD dan Bendahara Gaji Disnakertrans terlambat menerima dokumen Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dan SK Salinan pensiun yang menjadi dasar penghentian pembayaran gaji dan tunjangan untuk pegawai ASN yang bersangkutan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-Tenaga Lainnya yang Bekerja Pada Negara Republik
Indonesia pada: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, pada pasal 349 ayat (1) yang menyatakan bahwa PNS pada saat mencapai Batas Usia Pensiun selama masa jabatannya, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dengan mendapat hak kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
B. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil;
C. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional;
D. Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 75 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Rawas Utara
Permasalahan di atas mengakibatkan:
A. Belanja Pegawai lebih saji sebesar Rp25.101.800,00; dan
B. Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN terhadap pegawai yang tugas belajar dan pensiun sebesar Rp22.581.800,00 (Rp16.245.000,00 + Rp6.336.800,00).
Hal tersebut disebabkan oleh:
A. Kepala Bidang Pengembangan Diklat dan Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM kurang berkoordinasi dengan Bendahara Gaji SKPD dan Kepala Bidang
Perbendaharaan BPKAD terkait penerbitan SK Tugas Belajar, SK Pensiun, dan SKPP sebagai dasar pemberhentian pembayaran gaji, tunjangan umum, dan tunjangan
fungsional; dan
B. Bendahara Gaji Sekretariat Daerah, BKPSDM, Disbudpar, Disnakertrans, RSUD Rupit, Puskesmas Karang Jaya, dan Puskesmas Bingin Teluk kurang cermat dalam membayarkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan:
A. Kepala BKPSDM untuk Membuat mekanisme rekonsiliasi data kepegawaian pada seluruh SKPD; dan Menyampaikan salinan SK Tugas Belajar, SK Pensiun, dan SKPP secara langsung kepada Kepala BPKAD dan Kepala SKPD terkait sebagai dasar pemberhentian pembayaran pembayaran gaji, tunjangan umum dan/atau tunjangan fungsional pegawai.
B. Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran gaji, tunjangan umum dan/atau tunjangan fungsional pegawai yang melakukan tugas belajar dan pensiun sebesar Rp22.581.800,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Baca LHP BPK Berikutnya : Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Muratara Tahun 2023 Lebih Bayar sebesar Rp267 Juta, Disetor Kembali kekasda April 2024







