MurataraNews

Klasifikasi Penganggaran Beberapa Belanja pada Tiga SKPD Pemkab Muratara Tidak Tepat, BPK: TAPD Tak Cermat

302
×

Klasifikasi Penganggaran Beberapa Belanja pada Tiga SKPD Pemkab Muratara Tidak Tepat, BPK: TAPD Tak Cermat

Sebarkan artikel ini

MURATARA – Pada Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) salah dalam klasifikasi penganggaran terutama pada 3 SKPD.

Hal itu terjadi karena Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD kurang cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran kegiatan SKPD dan memverifikasi rancangan DPA dan DPPA SKPD; dan

Kepala 3 SKPD yakni Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian Perdagangan & Koperasi, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait kurang mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja sesuai SAP dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD.

Akibatnya tak menggambarkan LRA yang sebenarnya sesuai ketentuan, yakni :

A. Lebih saji Belanja Pegawai sebesar Rp296.140.000,00, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp401.605.000,00, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp123.655.000,00, serta kurang saji Belanja Hibah sebesar Rp821.400.000,00 atas realisasi Belanja BOS Swasta;

B. Lebih saji Belanja Bunga dan kurang saji Belanja Subsidi masing-masing sebesar Rp294.329.672,00 atas realisasi Belanja Subsidi bunga kredit;

C. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa serta kurang saji Belanja Subsidi masing-masing sebesar Rp937.500.000,00 atas realisasi Belanja Subsidi pasar murah;

D. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa serta kurang saji Belanja Hibah masing-masing sebesar Rp4.977.209.380,00 atas realisasi Belanja Hibah untuk instansi vertikal;

E. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa serta kurang saji Belanja Modal masing-masing sebesar Rp1.572.572.555,00 atas realisasi Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi; dan

F. Lebih saji Belanja Modal serta kurang saji Belanja Barang dan Jasa masing-masing sebesar Rp1.998.000.000,00 atas realisasi belanja kegiatan normalisasi sungai yang tidak menambah nilai Aset Tetap.

Hal ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Utara Tahun 2023.

Nomor : 43.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 2 Mei 2024.

URAIAN: Pemkab Muratara dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023 menyajikan Anggaran dan Realisasi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Modal, dengan rincian sebagai berikut.

1. Belanja Pegawai, anggaran : Rp317.194.670.695,00 dan realisasi Rp248.806.810.645,00.

2. Belanja Barang dan Jasa, anggaran Rp335.904.867.093,00 dan realisasi Rp303.722.948.171,00

3. Belanja Bunga, anggaran Rp400.000.000,00 dan realisasi Rp294.329.672,00

4. Belanja Modal, anggaran Rp655.286.771.855,00 dan realisasi Rp638.060.433.468,00

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD, dan dokumen
pertanggungjawaban masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) menunjukkan bahwa terdapat klasifikasi penganggaran belanja daerah yang tidak tepat pada Dinas Pendidikan. Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan uraian sebagai berikut.

A. Penganggaran Hibah Bantuan Operasional Sekolah Swasta pada Dinas Pendidikan Dianggarkan pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal

Laporan Realisasi Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2023 melaporkan realisasi Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar
Rp28.567.774.750,00 atau 97,83% dari anggaran sebesar Rp29.200.386.752,00.

Rincian belanja BOS tersebut diketahui terdapat realisasi BOS untuk sekolah swasta sebesar Rp821.400.000,00 yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp296.140.000,00, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp401.605.000,00, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp123.655.000,00.

Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen penganggaran dana BOS diketahui penganggaran Belanja BOS kepada sekolah swasta tersebut dianggarkan tidak terpisah
dengan penganggaran dana BOS reguler untuk sekolah negeri pada pos Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.

Penganggaran dana BOS pada kabupaten/kota bagi satuan pendidikan dasar (satdikdas) swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah.

B. Penganggaran dan Realisasi Belanja Subsidi Bunga Kredit pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Dianggarkan pada Belanja Bunga

Hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan laporan pertanggungjawaban realisasi Belanja Bunga pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Musi Rawas Utara menunjukkan bahwa terdapat realisasi Belanja Bunga sebesar Rp294.329.672,00 dari anggaran sebesar Rp400.000.000,00.

Anggaran tersebut dimaksudkan dan direalisasikan sebagai Belanja Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan bagi pelaku usaha perorangan.

Maksud dari pemberian subsidi bunga KUR tersebut antara lain adalah untuk menyediakan permodalan bagi usaha perorangan dengan bunga rendah.

Realisasi belanja subsidi bunga KUR tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank SumselBabel) Cabang Muara Rupit melalui Surat Perjanjian Nomor
14.A/MRR/3/B/2022 Tanggal 8 Maret 2022.

Perjanjian tersebut diantaranya mengatur kewajiban Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk mengalokasikan anggaran subsidi bunga KUR dalam rangka penyaluran kredit bagi pelaku usaha perorangan setiap tahunnya sampai dengan tahun 2023.

Dalam perjanjian tersebut juga diatur bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara akan memberikan subsidi bunga efektif tahunan sebesar 6,00% atas setiap penyaluran kredit bagi pelaku usaha perorangan sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kredit sampai dengan kredit dinyatakan lunas atau berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut.

Sesuai dengan karakteristik Belanja Subsidi yaitu pengeluaran pemerintah yang diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat maka penganggaran dan realisasi Belanja Bunga sebesar Rp294.329.672,00 tersebut seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Subsidi.

C. Kegiatan Subsidi Operasi Pasar Murah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Dianggarakan pada Belanja Barang dan Jasa

Dalam rangka pengendalian inflasi daerah dan stabilitasi harga bahan pokok tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Perum Bulog Cabang Lubuklinggau bekerja sama menyelenggarakan kegiatan operasi pasar.

Kerja sama tersebut dilaksanakan melalui Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 510.25/280/Disperindagkop tentang penyelenggaraan Operasi Pasar/Pasar Murah dengan tujuan perjanjian kerja sama ini adalah terlaksananya penyediaan paket bahan pokok dengan subsidi kepada masyarakat.

Hasil penelusuran ke dokumen penganggaran dan dokumen pertanggungjawaban kegiatan operasi pasar murah tersebut menunjukan kegiatan operasi pasar murah dibiayai dari pos Belanja Barang dan Jasa – Belanja Bahan-Bahan Lainnya pada Disperindagkop.

Kegiatan pasar murah tersebut dianggarkan sebesar Rp987.500.000,00 dengan realisasi sebesar Rp937.500.000,00.

Sesuai dengan karakteristik Belanja Subsidi yaitu pengeluaran pemerintah yang diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat, maka kegiatan pasar murah yang direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp937.500.000,00 seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Subsidi.

D. Kegiatan yang Merupakan Hibah Kepada Instansi Vertikal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dianggarkan pada Belanja Jasa yang Diberikan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain

Berdasarkan pemeriksaan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas belanja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) diketahui terdapat realisasi belanja untuk perolehan aset yang diserahkan kepada instansi vertikal sebesar Rp4.977.209.380,00 yang memenuhi kriteria Belanja Hibah namun dianggarkan pada pos Belanja Jasa yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain.

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Anggaran BPKAD selaku Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun 2023 diketahui belanja tersebut dianggarkan pada pos Belanja Barang dan Jasa karena aset hasil dari realisasi belanja tersebut dimaksudkan untuk diberikan kepada instansi yang bersangkutan (hibah) dan bukan untuk dimiliki oleh Pemda, sehingga seharusnya lebih tepat dianggarkan dalam Belanja Jasa yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain.

E. Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi yang Menambah Nilai Aset Tetap pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa

Pemeriksaan atas dokumen penganggaran Belanja Barang dan Jasa pada Dinas PUPR diketahui bahwa terdapat Belanja Jasa Konsultansi perencanaan konstruksi dalam rangka perolehan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp1.572.572.555,00.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 mengatur bahwa jasa konsultansi konstruksi mengikuti konsep full costing atau nilai aset tetap yang dianggarkan dalam Belanja Modal adalah sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai siap
digunakan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan dan diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas maka penganggaran Belanja Jasa Konsultansi perencanaan konstruksi lebih tepat untuk dianggarkan pada Belanja Modal.

F. Kegiatan Normalisasi Sungai yang Tidak Menambah Nilai Aset Tetap pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dianggarkan pada Belanja Modal

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Modal pada Dinas PUPR menunjukan bahwa terdapat realisasi Belanja Modal normalisasi Sungai Klumpang Kecamatan Nibung dengan nilai sebesar Rp1.998.000.000,00 berupa kegiatan pengerukan sungai yang tidak menghasilkan Aset Tetap.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan diantaranya mengatur bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran
anggaran untuk perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Belanja Modal meliputi antara lain Belanja Modal untuk perolehan Tanah, Gedung dan Bangunan, Peralatan, Aset Tak Berwujud.

Sesuai dengan ketentuan tersebut belanja kegiatan normalisasi pengerukan Sungai Klumpang lebih tepat jika dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan lebih teliti dalam penganggaran dengan memedomani ketentuan terkait penganggaran belanja daerah, serta akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan:

A. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk meningkatkan kecermatan dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan SKPD dan memverifikasi rancangan DPA
dan DPPA SKPD; dan

B. Para Kepala SKPD terkait untuk mengevaluasi klasifikasi penganggaran Belanja Daerah dalam RKA SKPD sesuai ketentuan. (*)

Baca LHP Berikutnya : Bayar Gaji dan Tunjangan ASN Pemkab Muratara Melebihi Ketentuan, BPK Merekomendasikan Setor Kembali ke Kas Daerah

error: Content is protected !!