MurataraNews

Pemkab Muratara Dinilai Belum Optimal Kelola Pendapatan Pajak, Potensi Tagihan Wajib Ditindaklanjut

337
×

Pemkab Muratara Dinilai Belum Optimal Kelola Pendapatan Pajak, Potensi Tagihan Wajib Ditindaklanjut

Sebarkan artikel ini

MURATARA – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun 2023 kehilangan potensi pendapatan dari PPJ non-PLN, Pajak Sarang Burung Walet, dan denda pajak yang belum dipungut minimal sebesar Rp18.330.688,08

Hal tersebut disebabkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum optimal dalam mengawasi pengelolaan Pendapatan Pajak di satuan kerjanya.

Demikian juga, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda belum optimal dalam melakukan pemungutan pajak untuk memastikan seluruh potensi pajak telah dimaksimalkan.

Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas seluruh potensi Pendapatan Pajak Daerah yang belum ditetapkan.

Hal ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Utara Tahun 2023.

Nomor : 43.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 2 Mei 2024.

URAIAN : Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada TA 2023 melaporkan realisasi Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp18.272.383.615,00 atau 107,71% dari target pendapatan sebesar Rp16.964.957.842,00.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Pajak Daerah pada Pemerintah
Kabupaten Musi Rawas Utara menunjukkan bahwa pengelolaan Pajak Daerah belum tertib, dengan uraian sebagai berikut.

A. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Belum Mengenakan Denda untuk Delapan Jenis Pajak

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah diantaranya telah mengatur terkait denda keterlambatan pembayaran pajak yaitu sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Pemeriksaan atas dokumen penatausahaan realisasi pajak dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara telah menetapkan pengenaan denda pada pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sedangkan untuk delapan jenis pajak daerah, yaitu Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan belum dikenakan sanksi/denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Bendahara Penerimaan Badan Pendapatan Daerah diketahui bahwa denda belum diberlakukan secara optimal pada tahun 2023 dikarenakan penggunaan aplikasi baru, yaitu V-Tax yang baru efektif digunakan pada Mei 2023 sehingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memerlukan penyesuaian penggunaan aplikasi tersebut dan
berdampak pada pengenaan sanksi keterlambatan pembayaran pajak daerah.

Atas kondisi tersebut Bapenda melakukan penghitungan potensi denda atas 159 transaksi keterlambatan pembayaran pajak dengan nilai denda sebesar Rp12.702.026,08.

B. Potensi Penerimaan Pajak Penerangan Jalan Non-PLN Belum Dipungut

Pada TA 2023, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menargetkan pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp5.300.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp5.552.095.521,00 atau 104,76% dari target anggaran.

Pelaksanaan pemungutan PPJ
dilakukan oleh Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah mengatur bahwa PPJ dipungut atas setiap penggunaan tenaga listrik baik yang
berasal dari PLN maupun non-PLN/seluruh pembangkit listrik dari sumber lain.

Tarif pajak yang ditetapkan sebesar 10% dari nilai pokok transaksi yang dipungut dari tagihan rekening listrik PLN, sebesar 3% untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain, dan
1,5% untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Pemeriksaan terhadap dokumen penatausahaan PPJ diketahui bahwa pada September 2023, Bapenda telah melakukan pendataan Wajib Pajak (WP) potensial untuk Pajak PPJ non-PLN.

Berdasarkan pendataan tersebut, diketahui terdapat lima perusahaan yang dapat berpotensi untuk ditetapkan sebagai WP PPJ non-PLN.

Namun, sampai dengan 31 Desember 2023 perusahaan tersebut belum ditetapkan sebagai WP.

Atas data potensi WP tersebut, Bapenda telah mengirimkan surat konfirmasi terkait data pemakaian daya yang akan digunakan untuk menghitung potensi PPJ non-PLN
yang akan dipungut.

Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan BPK, satu perusahaan yaitu PT JAY telah memberikan jawaban konfirmasi data.

Atas jawaban konfirmasi tersebut Bapenda bersama dengan PT JAY telah melakukan perhitungan potensi pajak PPJ non-PLN yang dapat dipungut untuk tarif penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri yaitu untuk periode September s.d. Desember tahun 2023 dengan nilai sebesar Rp5.628.662,00.

Sedangkan untuk empat perusahaan lainnya yang berpotensi menjadi WP, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan belum memberikan jawaban konfirmasi dan belum dapat dilakukan perhitungan potensi PPJ non-PLN yang dapat dipungut.

C. Pemilik 101 Objek Pajak Sarang Burung Walet Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak

Pada TA 2023, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menargetkan Pendapatan Pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp5.000.000,00 dengan realisasi
sebesar Rp450.000,00 atau 9,00% dari target.

Realisasi pajak tersebut berasal dari
empat WP sarang burung walet.
Pemeriksaan atas laporan hasil pendataan wajib pajak oleh Bapenda pada tahun 2023 diketahui bahwa masih terdapat 101 objek pajak sarang burung walet yang
pemiliknya belum terdaftar sebagai WP dan belum memberikan kontribusi pembayaran pajak.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diketahui bahwa atas 101 objek pajak tersebut sudah dilakukan pendataan terkait potensi pajak daerah dan telah dilakukan sosialisasi kepada pemilik sarang burung walet tersebut untuk segera mendaftarkan diri sebagai WP.

Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir, pemilik 101 objek pajak tersebut belum mendaftarkan diri sebagai WP.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah. (*)

Baca LHP BPK Berikutnya : Klasifikasi Penganggaran Beberapa Belanja pada Tiga SKPD Pemkab Muratara Tidak Tepat, BPK: TAPD Tak Cermat

error: Content is protected !!