Musi RawasNews

Saldo Penyertaan Modal Pada Neraca Keuangan Pemkab Musi Rawas Tak Memadai, Rekomendasi BPK Agar Audit Lapkeu PT MSP

321
×

Saldo Penyertaan Modal Pada Neraca Keuangan Pemkab Musi Rawas Tak Memadai, Rekomendasi BPK Agar Audit Lapkeu PT MSP

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Neraca per 31 Desember 2023 menyajikan saldo Investasi Jangka Panjang berupa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp47.330.848.507,07.

Tidak terdapat mutasi tambah atau kurang atas saldo Investasi Jangka Panjang jika dibandingkan dengan Neraca per 31 Desember 2022.

Nilai Investasi Jangka Panjang tersebut terdiri atas penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp37.330.848.507,07 dan PT MSP sebesar Rp10.000.000.000,00.

PT MSP dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 4 November 2019 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Musi Rawas
Sempurna.

Baca LHP BPK Sebelumnya : DBH Pemkab Musi Rawas ke Pemdes Tak Sesuai Ketentuan, Kelebihan Bayar Rp9,5 Miliar Potensi Jadi Beban Daerah

Pada Tahun 2021 Pemkab Musi Rawas melakukan Penyertaan Modal Pemerintah pada PT MSP sebesar Rp10.000.000.000,00 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penyertaan Modal Pemkab Musi Rawas kepada BUMD PT MSP.

Seluruh modal PT MSP berasal dari penyertaan modal Pemda Musi Rawas.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemkab Musi Rawas, bahwa Investasi Permanen dengan kepemilikan pemerintah sebesar 20% keatas dinilai dengan metode ekuitas.

Pada metode ekuitas, investasi awal dicatat sebesar biaya perolehan yang meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.

Penilaian investasi pada tanggal pelaporan keuangan disajikan sebesar investasi awal ditambah (dikurangi) proporsi bagian laba (rugi) pemerintah setelah tanggal perolehan dikurangi dengan penerimaan dividen tunai bagian Pemkab.

LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Musi Rawas TA 2022 Nomor 36.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 mengungkapkan permasalahan Penyajian Saldo Investasi Jangka Panjang Permanen Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp10.000.000.000,00 tidak dapat diyakini kebenarannya.

Permasalahan yang terjadi antara lain:

A. Laporan keuangan PT MSP belum di-audit oleh Akuntan Publik;

B. PT MSP belum menyampaikan laporan keuangan Tahun 2022;

C. Terdapat transaksi signifikan PT MSP Tahun 2022 atas pengelolaan penyertaan modal Pemda yang terindikasi tindak pidana korupsi;

D. Penyimpangan pengelolaan pernyertaan modal pada PT MSP dalam proses penanganan pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Nomor PRINT-01/L.6.11/Fd.1/01/2023 tanggal 27 Januari 2023 tentang Dugaan Penyimpangan.

Dalam Kegiatan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemkab Musi Rawas pada BUMD PT MSP.

Serta dalam proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP Sumatera Selatan berdasarkan Surat Tugas Nomor PE.03.02/S-
177/PW07/5/2023 tanggal 20 Maret 2023 perihal Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT MSP TA 2021 dan 2022.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas untuk memerintahkan Sekretaris Daerah agar berkoordinasi dengan Komisaris dan Direktur PT MSP agar menyampaikan Laporan Keuangan periode Tahun 2022 yang telah di-audit sesuai ketentuan kepada RUPS.

Namun, sampai dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2023, rekomendasi tersebut belum sesuai.

Pada Tahun 2023, PT MSP telah menyerahkan Laporan Tahunan berupa Laporan Keuangan dan Kegiatan Operasional untuk periode Tahun 2022 dan Tahun 2023.

Laporan Keuangan (LK) telah ditandatangani oleh dua orang Plt. Direksi PT MSP.

Namun, LK tersebut belum di-audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) TA 2023 menyebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 68 bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk di-audit apabila perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00, sementara modal PT MSP sebesar Rp10.000.000.000,00.

Namun demikian, audit oleh KAP dibutuhkan untuk menilai kewajaran Laporan Keuangan PT MSP pasca adanya permasalahan hukum dalam pengelolaan penyertaan modal pada PT MSP.

Laporan Laba Rugi PT MSP mencatat kerugian pada Tahun 2022 sebesar Rp437.140.067,00, kerugian Tahun sebelum Tahun 2022 sebesar Rp 681.917.494,00
dan kerugian untuk Tahun 2023 sebesar Rp426.840.537,00, sedangkan nilai kerugian yang tercatat sebagai pengurang modal pada neraca Tahun 2023 sebesar
Rp1.545.898.098,00.

Rincian perhitungan kerugian PT MSP Tahun 2022 dan Tahun 2023 pada tabel berikut.

Untuk periode Januari s.d.Desember 2022, PT MSP mencatat Pendapatan Usaha sebesar Rp527.002.119,00.

Pedapatan Usaha tersebut bersumber dari kegiatan Pengolahan Hasil Produk Pertanian sebesar Rp12.199.000,00,
Pengolahan Hasil Produk Perkebunan sebesar Rp433.823.113,00 dan dari Sektor Pertambangan lainnya sebesar Rp80.980.006,00.

Namun demikian, untuk Tahun 2023 PT MSP tidak memperoleh Pendapatan Usaha karena tidak menjalankan kegiatan operasional.

Hal tersebut karena Direksi, Komisaris dan seluruh Pegawai sedang menjalani penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Sementara itu, beban usaha dan operasional paling besar adalah beban penyusutan/amortisasi.

Peningkatan beban akumulasi/amortisasi karena terdapat penambahan aset Mesin Kantor Kelompok II berupa Mesin Sawit Mini sebesar Rp580.000.000,00 pada Tahun 2022.

Sedangkan Pendapatan Lainnya PT MSP berasal dari jasa giro atas penempatan dana pada bank.

Tabel di atas menunjukkan bahwa terdapat peningkatan rugi PT MSP sebesar Rp426.840.537,00 yang semula Tahun 2022 sebesar Rp1.119.057.561,00 menjadi
Rp1.545.898.098,00 di Tahun 2023.

CaLK PT MSP Tahun 2022 dan Tahun 2023 tidak mengungkapkan secara jelas dan terinci perihal penyimpangan pengelolaan penyertaan modal PT MSP yang melibatkan Direktur Utama PT MSP. Selain itu, CaLK hanya menyebutkan perihal penarikan dana oleh Direktur Utama pada paragraf penjelasan pos-pos Laporan Keuangan dan pada Laporan Kegiatan Operasional Tahun 2022.

Atas nilai kerugian Tahun 2023 sebesar Rp1.545.898.098,00, Pemkab Musi Rawas belum melakukan penyesuaian nilai Investasi Jangka panjang pada Neraca sesuai dengan metode ekuitas, karena sampai dengan LK dibuat, penanganan kasus hukum atas PT MSP sedang berlangsung dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Sehubungan dengan hal di atas, sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 2 April 2024 telah terdapat putusan Pengadilan Negeri Provinsi Sumatera Selatan atas tiga orang terpidana penyimpangan pengelolaan Penyertaan Modal pada PT MSP yaitu:

A. Sdr. And selaku Mantan Direksi PT MSP dengan Putusan Nomor 66/Pid.SusTPK/2023/PN Plg dengan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp730.333.636,00 yang telah diserahkan sebagai titipan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara di Penuntut Umum;

B. Sdr. Dar, Mantan Kepala PT TAN Cabang Lubuklinggau dengan Putusan Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg dengan pidana tambahan kepada terdakwa untuk
membayar uang pengganti sejumlah Rp5.400.000.000,00; dan

C. Sdr. IYa, mantan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas dan mantan Direktur PT MRAM dengan Putusan Nomor 65/Pid.SusTPK/2023/PN Plg dengan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp134.250.000,00 dikurangi titipan pengembalian sebagian kerugian keuangan keuangan negara sejumlah Rp5.000.000,00 sehingga yang diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp129.250.000,00.

Didalam putusan disebutkan nilai kerugian negara atas kasus tersebut sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana
Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pernyertaan Modal Pemkab Musi Rawas pada BUMD PT MSP Tahun 2021 dan 2022 berdasarkan Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Selatan Nomor: PE.04.02/S-176 PW07/5/2023 tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp6.264.583.636,00 yang terdiri atas:

A. Penempatan/investasi Dana pada PT TAN sebesar Rp5.000.000.000,00;

B. Keuntungan/fee tidak sah yang diterima Sdr. And, Sdr, IYa dan PT MRAM sebesar Rp184.720.000,00;

C. Pengadaan mesin sawit mini sebesar Rp580.000.000,00;

D. Pengeluaran Dana Talangan kepada PT TAN sebesar Rp400.000.000,00; dan

E. Pengeluaran yang tidak sesuai dengan sesuai kondisi sebenarnya akibat mark up pembayaran jasa konsultansi PT AMB untuk penyusunan Rencana Bisnis Jangka
Menengah Perseroda (RBJMP), SOP, Tupoksi, dan uraian jabatan kepegawaian sebesar Rp99.863.636,00.

Nilai ini dari selisih Penarikan Sdr. And sebesar Rp429.500.000,00 dengan tagihan PT AMB sebesar Rp329.636.364,00.

Nilai kerugian terdiri atas Pajak sebesar Rp70.363.636,00 dan uang muka sebesar Rp29.500.000,00.

Atas kerugian negara tersebut disajikan pada Laporan Keuangan PT MSP sebagai berikut.

A. Penempatan/investasi dana pada PT TAN dan Pengeluaran Dana Talangan kepada PT TAN tercatat sebagai Piutang Usaha sebesar Rp5.400.000.000,00.

Pencatatan sebagai Piutang Usaha tidak tepat karena bukan merupakan pendapatan yang belum dibayarkan atas usaha atau operasional PT TAN;

B. Pengadaan mesin sawit mini tercatat sebagai Aset Tetap – Mesin Kantor Kelompok II sebesar Rp580.000.000,00

Pengakuan Aset Tetap atas pengadaan mesin sawit oleh PT TAN tidak serta merta bisa diakui sebagai Aset Tetap PT MSP.

C. Neraca PT MSP Tahun 2022 menyajikan nilai Aktiva Tetap Lain-lain untuk RBJMP/RKAP/SOP/Kajian Lainnya sebesar Rp370.000.000,00.

Pada catatan atas laporan keuangan diungkapkan realisasi pencairan ke PT AMB atas pekerjaan jasa konsultansi SOP dan RBJMP sebesar Rp370.000.000,00 dan PPN dan PPh atas jasa konsultansi PT AMB yang belum disetor ke kas negara sebesar
Rp40.363.636,00.

Transaksi tersebut di atas tidak serta merta dapat diakui sebagai Aktiva Tetap Lainnya karena merupakan entitas yang berbeda yaitu PT AMB.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas, BPK tidak dapat mengusulkan koreksi atas penyajian saldo Investasi Jangka Panjang atas Penyertaan Modal kepada PT MSP,
sehingga saldo Investasi Jangka Panjang pada Neraca Pemkab Musi Rawas per 31 Desember 2023 tidak menggambarkan kondisi yang sewajarnya.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2016 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 06 tentang Akuntansi
Investasi (Revisi 2016)

B. Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada Bab
IV Kebijakan Akuntansi Akun Investasi Jangka Panjang.

Permasalahan di atas mengakibatkan nilai Investasi Jangka Panjang yang disajikan
pada Neraca Pemkab Musi Rawas per 31 Desember 2023 tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Hal tersebut disebabkan oleh Plt. Direksi PT MSP belum menyerahkan laporan keuangan untuk di-audit oleh KAP dan belum memperhitungkan nilai kerugian negara dalam menyusun Laporan Keuangan PT MSP.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sepakat dan setuju dengan temuan pemeriksaan. Terhadap lemahnya pengendalian intern serta jika terdapat kerugian daerah yang terjadi atas temuan pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Sekretaris Daerah agar berkoordinasi dengan Komisaris dan Plt. Direktur PT MSP untuk segera menyampaikan Laporan Keuangan periode Tahun 2022 dan Tahun 2023 yang telah
diaudit sesuai ketentuan oleh Kantor Akuntan Publik.

Baca Juga LHP BPK Berikutjya : Pengelolaan Aset Tetap Pemkab Musi Rawas Dinilai Belum Memadai, Rawan Salah Guna Hingga Hilang Tak Tahu Rinciannya

Sumber : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Tahun 2023.

Nomor : 47.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 21 Mei 2024

error: Content is protected !!