MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada TA 2023 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp504.422.626.110,00 dengan realisasi sebesar Rp491.525.293.889,86 atau 97,44% dari anggaran.
Di antara realisasi tersebut untuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal JJI sesuai tabel berikut.

Dalam LHP BPK Nomor 07/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 12 Januari 2024 mengenai Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemkab Musi Rawas, BPK telah mengungkapkan adanya Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume 74 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Empat SKPD Sebesar Rp1.527.660.641,56.
Baca LHP BPK Sebelumnya : Telan Dana Hampir Rp15 Miliar, Pembangunan Gedung Serbaguna Musi Rawas Berisiko Kurang Masa Manfaatnya. Kualitas Amburadul?
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.527.660.641,56.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala SKPD terkait kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Modal yang menjadi tanggung jawabnya, dan masing-masing PPK dan PPTK kegiatan terkait kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan saat penyusunan laporan hasil pemeriksaan yaitu penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp965.650.702,40 (terdapat lebih setor sebesar Rp16.882,73) sehingga masih terdapat sisa atas kelebihan pembayaran tersebut sebesar Rp562.026.821,89 (Rp1.527.660.641,56 – Rp965.650.702,40 + Rp16.882,73).
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan masing-masing kepala dinas untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp562.026.821,89 atas
kekurangan volume pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah, dengan rincian sebagai berikut.
A. Dinas Pendidikan sebesar Rp17.870.063,82;
B. Dinas PUCKTRP pada CV DPa sebesar Rp15.352.995,91; dan
C. Dinas PUBM sebesar Rp528.803.762,16.
Selanjutnya, BPK juga telah melakukan pengujian atas sampel tambahan terhadap 31 kontrak Belanja Modal pada enam SKPD.
Hasil pengujian atas pelaksanaan kontrak tersebut menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 31 paket pekerjaan pada enam SKPD sebesar Rp1.621.035.045,30.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran sebesar Rp865.516.962,42.
Terdapat selisih berupa kelebihan setor antara nilai penyetoran temuan dengan nilai temuan yang seharusnya sebesar Rp3.228,25 (Rp865.516.962,42
– Rp865.513.734,17) sehingga terdapat sisa kelebihan pembayaran atas sepuluh paket pekerjaan pada tiga SKPD sebesar Rp755.521.311,13 (Rp1.621.035.045,30 –
Rp865.513.734,17), sesuai tabel berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021.
B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran I Bagian VII Pelaksanaan Kontrak angka 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan.
C. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan Syarat-Syarat Umum dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
A. Lebih saji Belanja Modal sebesar Rp3.148.695.686,86 (Rp1.527.660.641,56 +
Rp1.621.035.045,30);
B. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sepuluh paket pekerjaan pada tiga SKPD sebesar Rp755.521.311,13. yang terdiri dari:
1) Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dua paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada dua SKPD sebesar Rp90.426.433,19, yaitu:
a) Bappeda sebanyak satu paket pekerjaan sebesar Rp55.681.153,19;
b) Dinas PUCKTRP sebanyak satu paket pekerjaan sebesar Rp34.745.280,00;
2) Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume delapan paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUBM sebesar Rp665.094.877,94.
Hal tersebut disebabkan oleh:
A. Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinkes, Kepala DLH, Kepala Dinas PUCKTRP dan Kepala Dinas PUBM selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik yang berasal dari
Belanja Modal; dan
B. KPA/PPK, PPTK, dan Pengawas SKPD masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sepakat dan setuju dengan temuan pemeriksaan.
Terhadap lemahnya pengendalian intern serta jika terdapat kerugian daerah yang terjadi atas temuan pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan:
A. Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinkes, Kepala DLH, Kepala Dinas PUCKTRP dan Kepala Dinas PUBM untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak untuk mencegah kekurangan volume pekerjaan; dan
B. Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUCKTRP dan Kepala Dinas PUBM selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp755.521.311,13 atas kekurangan volume dan menyetorkan ke Kas Daerah, dengan rincian sebagai berikut.
1) Bappeda sebesar Rp55.681.153,19;
2) Dinas PUCKTRP sebesar Rp34.745.280,00; dan
3) Dinas PUBM sebesar Rp665.094.877,94.
Sumber Dokumen : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Tahun 2023.
Nomor : 47.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 21 Mei 2024
Baca Juga LHP BPK Berikutnya : DBH Pemkab Musi Rawas ke Pemdes Tak Sesuai Ketentuan, Kelebihan Bayar Rp9,5 Miliar Potensi Jadi Beban Daerah







