Musi RawasNews

Kelebihan Bayar Belanja Perjadin Inspektorat dan Dinkes Musi Rawas TA 2023, PA Lalai Pengawasan dan Ini Rekomendasi BPK

287
×

Kelebihan Bayar Belanja Perjadin Inspektorat dan Dinkes Musi Rawas TA 2023, PA Lalai Pengawasan dan Ini Rekomendasi BPK

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas TA 2023 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri melalui Dinas Kesehatan sebesar Rp14.693.631.317,00 dan realisasi Rp11.610.838.079,00 atau 79,02%.

Sedangkan Inspektorat sebesar Rp6.452.300.000,00 dan realisasi Rp6.411.254.897,00 atau 99,36%.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri secara uji petik pada Dinas Kesehatan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp74.940.900,00.

Namun telah dilakukan penyetoran sebesar Rp74.940.900,00 ke kas daerah.

Selain itu, terdapat bukti pertanggungjawaban biaya transportasi darat dan taksi yang menggunakan daftar pengeluaran riil pada Inspektorat tidak tepat sebesar Rp170.539.000,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

A. Kepala Dinas Kesehatan dan Inspektur selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas yang menjadi tanggung jawabnya;

B. PPTK Perjalanan Dinas kurang cermat dalam memastikan pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas;

C. Kepala Sub Bagian Keuangan kurang cermat dalam memverifikasi dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas; dan

D. Pelaksana Perjalanan Dinas tidak mematuhi ketentuan tentang pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas.

InformasinHal ini tercantum pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Tahun 2023.

Nomor : 47.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 21 Mei 2024.

Baca LHP BPK Sebelumnya : Belanja Perjadin DPRD Musi Rawas TA 2023 Lebih Bayar Rp18 Miliar, BPK Bersikukuh Kembalikan ke Kas Daerah

URAIAN: Penjelasan atas kondisi di atas dapat jelaskan sebagai berikut:

A. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas berupa Bukti Penginapan Tidak Sesuai Ketentuan pada Dinas Kesehatan

Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Dinas Kesehatan dan hasil konfirmasi secara tertulis kepada pihak hotel tempat pelaksana perjalanan dinas menginap menunjukkan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap di hotel.

Namun, pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan dengan melampirkan bukti penginapan dalam dokumen pertanggungjawaban, sehingga terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp74.940.900,00.

Atas nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp74.940.900,00, Dinas Kesehatan telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Daerah pada tanggal 17 April 2024 sebesar Rp74.940.900,00.

Kelebihan pembayaran telah
memperhitungkan hak pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap maka pelaksana perjalanan dinas hanya berhak mendapatkan 30% dari nilai standar biaya penginapan.

B. Pertanggungjawaban Biaya Transportasi Darat dan Taksi Menggunakan Daftar Pengeluaran Riil pada Inspektorat Tidak Tepat Sebesar Rp170.539.000,00

Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat menunjukkan bahwa pertanggungjawaban untuk biaya transportasi darat dan taksi menggunakan daftar pengeluaran riil tidak didukung dengan bukti pengeluaran riil transportasi darat dan taksi yang digunakan dalam perjalanan dinas sebesar Rp170.539.000,00.

Kepala Sub Bagian Keuangan Inspektorat menjelaskan bahwa tidak memverifikasi substansi bukti riil pertanggungjawaban dan juga realisasi dalam dua tahun terakhir, bukti pertanggungjawaban untuk pengeluaran transportasi darat dan taksi menggunakan daftar pengeluaran riil.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”;

B. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Pasal 22;

C. Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas pada BAB IV Pelaksanaan dan Penatausahaan bagian A. Kerangka Pengaturan pada angka 3; dan

D. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

A. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp74.940.900,00;

B. Potensi kelebihan pembayaran atas biaya transportasi dan taksi pada Inspektorat yang tidak dilengkapi dengan bukti sebesar Rp170.539.000,00.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sepakat dan setuju dengan temuan pemeriksaan pada kedua SKPD tersebut.

Terhadap lemahnya pengendalian intern serta jika terdapat kerugian daerah yang terjadi atas temuan pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan
rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan:

A. Kepala Dinas Kesehatan, dan Inspektur untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan pertanggungjawaban untuk mencegah kelebihan pembayaran karena perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya;

B. Inspektur Kabupaten Musi Rawas untuk menginstruksikan kepada pelaksana perjalanan dinas agar melengkapi bukti pertanggungjawaban riil atas biaya
transportasi darat dan taksi untuk pelaksanaan perjalanan dinas yang akan datang.

Baca Juga LHP BPK Berikutnya : LPj Belanja BOS pada Satuan Pendidikan di Disdik Musi Rawas Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya, Ditemukan Nota dan Cap Palsu?

error: Content is protected !!