MUSI RAWAS – Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas TA 2023 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas (Perjadin) Dalam Negeri sebesar Rp34.498.000.000,00 dengan realisasi Rp32.649.398.617,00 atau 94,64%.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Tahun 2023.
Nomor : 47.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 21 Mei 2024
Telah dilakukan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri secara uji petik pada Sekretariat DPRD dan ditemukan kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban Belanja Perjadin Sekretariat DPRD sebesar Rp18.167.950.210,00.
Kendati Bupati Musi Rawas tidak sepakat atas hasil pemeriksaan ini dan minta dipertimbangkan lagi, namun BPK bersikukuh kelebihan bayar harus dikembalikan ke Kas Daerah.
Demikian juga Sekretaris.DPRD selaku penggunaan anggaran tak sepakat dengan mengajukan berbagai alasan, tetapi BPK bantah alasan tak menyangkut substansi kegiatan.
Baca LHP BPK Sebelumnya : Lebih Bayar Honor Tim Pelaksana Kegiatan di Dinas PUCKTRP Musi Rawas 2023, Rekomendasi BPK: Harus Dikembalikan
URAIAN : Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada Sekretariat DPRD periode Januari sampai dengan September 2023, permintaan keterangan dan konfirmasi kepada pihak terkait diketahui hal-hal sebagai berikut.
A. Perencanaan Perjalanan Dinas Tidak Memperhatikan Prinsip-Prinsip Perjalanan Dinas
Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan pada Sekretariat DPRD diketahui hal-hal sebagai berikut.
1. Pemberian Penugasan Perjalanan Dinas Tidak Memperhatikan Prinsip Efisiensi Penggunaan Belanja Daerah
Jumlah hari kerja efektif periode Januari s.d. September Tahun 2023 sebanyak 180 hari kerja.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui bahwa perjalanan dinas dilaksanakan melebihi jumlah hari kerja efektif secara signifikan.
Berikut realisasi jumlah hari perjalanan dinas pegawai pada Sekretariat DPRD periode Januari s.d. September 2023.

Tabel di atas menunjukkan bahwa sebanyak 50 orang (23 unsur pimpinan dan Anggota DPRD dan 27 Personel Pendamping) melaksanakan perjalanan dinas selama 200 s.d. 249 hari dalam periode bulan Januari s.d. September 2023 atau 53,19%.
Selain itu, terdapat 31 orang (15 unsur pimpinan dan Anggota DPRD dan 16 Personel Pendamping) yang melaksanakan perjalanan dinas lebih dari 250 hari dalam periode yang sama atau sebanyak 32,98%.
Hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD menunjukkan bahwa perencanaan penjadwalan pelaksana perjalanan dinas untuk Pimpinan dan Anggota DPRD disesuaikan dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan untuk personel pendamping diserahkan kepada masing-masing kepala bagian.
2. Pemberian Penugasan Perjalanan Dinas Tidak Memperhatikan Prinsip Selektif
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan bahwa beberapa Pimpinan dan Anggota DPRD yang secara tupoksi juga harus melaksanakan kegiatan selain perjalanan dinas seperti pembentukan Peraturan Daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD, dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD yang dapat dilakukan melalui rapat di dalam Gedung DPRD di waktu tertentu.
Namun, sesuai dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas diketahui bahwa yang bersangkutan berada di luar Kabupaten Musi Rawas selama rentang waktu 28 s.d. 253 hari.
Selain itu, hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan bahwa beberapa personel pendamping perjalanan dinas yang secara tupoksi mengharuskan berada di kantor di waktu tertentu tetapi melaksanakan perjalanan dinas lebih dari hari kerja efektif.
Terkait dengan dua permasalahan di atas Sekretaris DPRD mengakui bahwa tidak ada mekanisme pengendalian dalam pemberian Surat Perintah Tugas (SPT) baik itu pertimbangan efektifitas pada saat
perencanaan penjadwalan dan pertimbangan efisiensi penggunaan
anggaran dan hanya melaksanakan sesuai dengan hasil rapat Banmus.
B. Pelaksanaan Perjalanan Dinas Tidak Sesuai dengan Ketentuan
Hasil pemeriksaan terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas pada
Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa.
1. Terdapat SPT yang Belum Diberikan Nomor dan Tanggal Saat Perjalanan Dinas Dilakukan
Perjalanan dinas dilaksanakan atas tujuan tertentu yang tertuang dalam SPT.
SPT merupakan bukti legal atas penugasan seorang pegawai terkait sebuah pekerjaan sesuai dengan isi surat tersebut. SPT juga akan sah dan berlaku jika semua komponen atau informasi di dalam surat telah disajikan secara memadai.
PPTK memiliki tupoksi untuk memastikan bahwa nomor dan tanggal SPT telah diberikan.
Konfirmasi secara uji petik kepada 12 tempat atau instansi tujuan yaitu 10 DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat dan dua DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi menunjukkan bahwa terdapat SPT tanpa nomor dan tanggal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen SPT yang diarsipkan oleh tempat tujuan.
Sebanyak 139 SPT atau 71,65% dari jumlah SPT yang diarsipkan oleh tempat tujuan tidak bernomor dan tidak bertanggal atau hanya 28,35% SPT yang ada nomor dan tanggalnya.
Hasil permintaan keterangan kepada PPTK perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa PPTK mengakui tidak memastikan pemberian nomor dan tanggal SPT sebelum keberangkatan dan mengakui pemberian nomor dan tanggal SPT lebih sering dilakukan setelah perjalanan dinas selesai dilaksanakan.
2. Jumlah Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang Sebenarnya Tidak Sebanyak Perjalanan Dinas yang Dipertanggungjawabkan
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan terdapat 94 pelaksana perjalanan dinas yang mendapatkan tujuh sampai dengan sembilan SPT setiap bulannya dengan durasi perjalanan disetiap SPT antara tiga sampai dengan empat hari.
Konfirmasi secara uji petik kepada 12 DPRD tujuan terkait dengan mekanisme penerimaan tamu menunjukkan bahwa penerima kunjungan atau penandatangan SPPD pada masing-masing Sekretariat DPRD yang dikunjungi kurang melakukan pengawasan atas jumlah tamu kunjungan.
Pihak penerima kunjungan kurang memastikan jumlah tamu yang datang termasuk pengisian buku tamu.
Sejumlah tempat tujuan tidak menghitung kembali lembar kunjungan yang ditandatangani dan dicap ataupun ditandatangani sesuai dengan jumlah tamu yang hadir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan buku tamu DPRD tujuan juga ditemukan adanya indikasi pengisian kunjungan untuk lima jenis kunjungan dengan hari dan tanggal yang berbeda sekaligus di saat kedatangan.
Kondisi ini didukung dengan tanggal kunjungan pada buku tamu setelah lima kunjungan tersebut kembali ke tanggal sebelumnya atau mengulang ke hari sebelumnya.
Pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen yang diarsipkan oleh tempat tujuan menunjukkan jumlah SPT yang diarsipkan oleh tempat tujuan tidak sama dengan SPT yang dipertanggungjawabkan.
Selain itu, hasil konfirmasi kepada penerima kunjungan menunjukkan bahwa baik untuk kunjungan koordinasi maupun kunjungan studi banding berdasarkan SPT, durasi kunjungan hanya antara setengah jam sampai dengan dua jam.
Kunjungan tersebut juga hanya dilakukan satu hari walaupun secara penugasan selama empat hari termasuk perjalanan dua hari.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sesuai hasil permintaan keterangan kepada 53 pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas menunjukkan bahwa pelaksanaan
perjalanan dinas yang sebenarnya dilakukan sekaligus dalam satu
periode perjalanan.
Artinya empat SPT yang telah direncanakan untuk satu bulan dilakukan dalam satu kali perjalanan.
Jumlah hari perjalanan dinas yang sebenarnya dilakukan dalam satu bulan hanya satu sampai empat hari.
Namun, jumlah SPT dan lembar kunjungan yang dibawa sebanyak tujuan yang ada dalam satu bulan tersebut.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjalanan dinas diantaranya dibagai dua kelompok pelaksana perjalanan dinas.
Pembagian dua kelompok tersebut untuk pembagian tugas pelaksanaan perjalanan tugas.
Kelompok yang dimaksud adalah nama-nama yang ada dalam satu SPT. Tiap kelompok pelaksana perjalanan dinas akan dibagi menjadi pelaksana perjalanan dinas bulan ganjil dan pelaksana perjalanan dinas bulan genap.
Sehingga terdapat sejumlah pelaksana perjalanan dinas yang tidak melakukan perjalanan dinas setiap bulannya tetapi secara bukti pertanggungjawaban yang disampaikan selalu melakukan perjalanan dinas setiap bulannya.
C. Pertanggungjawaban/Pembayaran Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp18.167.950.210,00
Hasil pemeriksaan terkait dengan pertanggungjawaban atau pembayaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
1. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Sebesar Rp18.167.950.210,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa perjalanan dinas yang benar-benar dilakukan hanya sebesar Rp5.604.574.428,00 atau sebesar 23,58% dari pembayaran perjalanan dinas, sehingga terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp18.167.950.210,00.
Rincian pada Lampiran 10 (tak ditampilkan).
Pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen pertanggungjawaban dan pembayaran perjalanan dinas diketahui hal-hal sebagai berikut.
(1) Bukti Pertanggungjawaban Transportasi Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
(2) Bukti Pertanggungjawaban Akomodasi Pimpinan dan Anggota DPRD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp341.934.392,00
(3) Nilai Biaya Perjalanan Dinas Tidak Dibayarkan Sesuai dengan Nilai Bukti Pertanggungjawaban yang Ditandatangani oleh Pelaksana Perjalanan Dinas sebesar Rp2.713.374.210,00
Uang tersebut sebagai Penggantian uang UP Tahun 2023 tersebut untuk penyetoran ke Kas Daerah atas temuan BPK pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022 sebesar Rp2.722.206.884,00
2. Laporan Perjalanan Dinas Dibuat Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen laporan pelaksanaan
perjalanan dinas menunjukkan bahwa laporan pelaksanaan perjalanan dinas dibuat oleh orang yang sama.
Secara substansi laporan diketahui
bahwa terdapat beberapa laporan yang secara isi sama persis dan hanya ada pergantian dibagian tanggal dan tempat tujuan.
Selain itu, beberapa laporan juga memiliki kesalahan yang sama di antaranya seperti penulisan “DPRD Kabupaten Merangin Provinsi Sumatera Barat” yang mana Kabupaten Merangin seharusnya ada di Provinsi Jambi.
Selain itu juga ditemukan kondisi bahwa nomor nota dinas dalam laporan tidak diisi.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1);
B. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Pasal 22;
C. Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas pada BAB
IV Pelaksanaan dan Penatausahaan bagian A. Kerangka Pengaturan pada angka 3.
D. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
A. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp18.242.891.110,00;
B. Kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada Sekretariat DPRD sebesar Rp18.167.950.210,00;
Hal tersebut disebabkan oleh:
A. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas yang menjadi tanggung jawabnya;
B. PPTK Perjalanan Dinas kurang cermat dalam memastikan pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas;
C. Kepala Sub Bagian Keuangan kurang cermat dalam memverifikasi dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan tidak sepakat. Bupati Musi Rawas tidak menyampaikan pertimbangan teknis kecuali permohonan untuk dipertimbangkan kembali.
Namun demikian terdapat dokumen berupa Lampiran Tanggapan Bupati Musi Rawas yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD.
Pada dokumen tersebut dinyatakan bahwa Sekretaris DPRD tidak sependapat dengan hasil temuan BPK atas kelebihan pembayaran tersebut dengan beberapa alasan.
BPK pun mengajukan berbagai alasan dan substansi pelanggaran dan merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan:
A. Sekretaris DPRD untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan pertanggungjawaban untuk mencegah kelebihan pembayaran karena perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya;
B. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp18.167.950.210,00 atas pertanggungjawaban perjalanan
dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Konfirmasi atas akses informasi publik mengenai tindaklanjut dan progres pemeriksaan ini sudah diajukan ke Pemkab Musi Rawas melalui Kemendagri RI (ppid.kemendagri.go.id) namun ditolak.
Baca Juga LHP BPK Berikutnya : Kelebihan Bayar Belanja Perjadin Inspektorat dan Dinkes Musi Rawas TA 2023, PA Lalai Pengawasan dan Ini Rekomendasi BPK







