MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas TA 2023 menganggarkan Belanja Jasa Kantor sebesar Rp97.785.461.227,00 dengan realisasi 31 Desember 2023 sebesar
Rp90.909.264.313,00 atau 92,97% dari anggaran.
Salah satu realisasi Belanja Jasa Kantor adalah Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan.
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana kegiatan diatur dengan Perbup Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 18 Januari 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas TA 2023.
Baca LHP BPK Sebelumnya : Belanja Makmin Pemkab Musi Rawas Tahun 2023 Jadi Perhatian BPK, Manipulasi Nota Cap Kuitansi Dibongkar
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas PUCKTRP dan Kesbangpol diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada dua SKPD sebesar Rp54.026.200,00.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran sebesar Rp9.811.200,00 sehingga terdapat sisa kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban Belanja Honorarium pada Dinas PUCKTRP sebesar Rp44.215.000,00 sesuai tabel berikut.

Penjelasan atas kondisi di atas dapat diuraikan sebagai berikut.
A. Kelebihan Pembayaran Honorarium pada Dinas PUCKTRP Sebesar Rp44.215.000,00
Dinas PUCKTRP menganggarkan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan TA 2023 sebesar Rp454.380.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp321.080.000,000 atau 70,66% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan secara uji petik menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp44.215.000,00 dengan uraian sebagai berikut.
1) Kelebihan Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Komisi Irigasi Sebesar Rp19.190.000,00
Dinas PUCKTRP membayarkan Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan atas SK Bupati Nomor 440/KPTS/BAPPEDA/2023 tentang Pembentukan Komisi Irigasi Tahun 2023. SK tersebut menetapkan susunan Tim Pelaksana dan Sekretariat Komisi Irigasi Tahun 2023.
Namun, pada dokumen pertanggungjawaban Honorarium menunjukkan Honorarium Sekretariat Komisi Irigasi dibayarkan dengan besaran Honorarium yang sama dengan Tim Pelaksana, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp19.190.000,00, dengan rincian berikut.

Berdasarkan keterangan dari PPTK diketahui bahwa besaran honorarium sebesar Rp750.000,00 karena SK Sekretariat ditetapkan oleh Bupati.
Namun demikian, besaran honorarium Sekretariat Tim Pelaksana pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Perbup Nomor 3 Tahun 2023 adalah untuk Sekretariat Tim Pelaksana yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah.
Oleh karena itu, walaupun SK Sekretariat ditetapkan oleh Bupati, seharusnya pembayaran honorarium tetap mengikuti besaran honorarium Sekretariat Tim Pelaksana sebagaimana yang diatur oleh Perpres 33 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 3 Tahun 2023.
2) Kelebihan Pembayaran Honorarium Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Sebesar Rp25.025.000,00
Pada Dinas PUCKTRP terdapat Tim Pelaksana Kegiatan yang dibentuk dengan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 395/KPTS/DPUCKTRP/2023 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Musi Rawas.
Tim tersebut dibayarkan dengan besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, sehingga terdapat kelebihan pembayaran Honorarium sebesar Rp25.025.000,00 dengan rincian berikut.

Rincian kelebihan pembayaran honorarium pada dua kegiatan tersebut dapat dilihat pada Lampiran 9 (tak ditampilkan disini).
B. Kelebihan Pembayaran Honorarium pada Kesbangpol Badan Kesbangpol menganggarkan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan TA 2023 sebesar Rp632.150.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp631.850.000,00 atau sebesar 99.95% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana secara uji petik pada Kesbangpol menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp9.811.200,00.
Kelebihan pembayaran tersebut atas Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 251/KPTS/BKBP/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Pembentukan Sekretariat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023 dibayar dengan besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dengan rincian sebagai berikut.

Atas nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp9.811.200,00, Kesbangpol telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Daerah pada tanggal 17 April 2024 sebesar Rp9.811.200,00.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada PPTK dan Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa hal tersebut terjadi karena PPTK dan Bendahara Pengeluaran tidak
mengetahui ketentuan pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun
2023 dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional.
Atas kelebihan tersebut, PPTK mengakui dan akan menyetorkan kelebihan tersebut ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
B. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023
Permasalahan di atas mengakibatkan:
A. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp54.026.200,00; dan
B. Kelebihan pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas PUCKTRP sebesar Rp44.215.000,00
(Rp19.190.000,00 + Rp25.025.000,00).
Hal tersebut disebabkan oleh:
A. Kepala Dinas PUCKTRP dan Kepala Badan Kesbangpol kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada satuan kerjanya;
B. PPTK Dinas PUCKTRP dan Badan Kesbangpol kurang cermat dalam
menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban
pengeluaran pelaksanaan kegiatan; dan
C. Bendahara Pengeluaran Dinas PUCKTRP dan Badan Kesbangpol kurang cermat dalam memverifikasi kelengkapan dokumen pembayaran.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sepakat dan setuju dengan temuan pemeriksaan.
Terhadap lemahnya pengendalian intern serta jika terdapat kerugian daerah yang terjadi atas temuan pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan:
A. Kepala Dinas PUCKTRP dan Kepala Badan Kesbangpol untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan pertanggungjawaban untuk mencegah kelebihan pembayaran karena besaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan; dan
B. Kepala Dinas PUCKTRP selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp44.215.000,00 atas kelebihan honorarium dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Baca LHP BPK Berikutnya : Belanja Perjadin DPRD Musi Rawas TA 2023 Lebih Bayar Rp18 Miliar, BPK Bersikukuh Kembalikan ke Kas Daerah
Data ini kami peroleh dari <span;>Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Tahun 2023.
Nomor : 47.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 21 Mei 2024.







