MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas TA 2023 menganggarkan Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp19.927.344.122,00 dengan realisasi sebesar Rp18.344.289.552,00 atau 92,06%.
Belanja tersebut tersebar di beberapa SKPD. Belanja makanan dan minuman rapat merupakan bagian dari belanja konsumsi.
Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional bahwa satuan biaya konsumsi yang digunakan untuk kebutuhan
pengadaan makanan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat dan pertemuan.
Baca LHP BPK Sebelumnya : Kelebihan Bayar Makmin Rp3,8 Miliar dan Rp470 Juta Tak Diyakini oleh BPK Pada Setwan Musi Rawas, Harus Dikembalikan ke Kasda
Hal yang sama juga telah diatur oleh Bupati Musi Rawas sesuai Lampiran IV Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemkab Musi Rawas TA 2023.
BPK melakukan pengujian atas sampel terhadap realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Natura pada enam SKPD. Yakni : Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP), Kecamatan Muara Kelingi, Kecamatan Purwodadi, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) dan Sekretariat Daerah.
Penjelasan atas kondisi di atas dapat diuraikan sebagai berikut.
A. Kelebihan Pembayaran atas Pelaksanaan Rapat Internal pada Kecamatan Muara Kelingi Sebesar Rp19.800.000,00
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat, permintaan keterangan kepada PPTK dan Bendahara Pengeluaran menunjukkan terdapat pelaksanaan kegiatan rapat dengan realisasi berupa rapat internal yang pesertanya hanya berasal dari pegawai SKPD terkait tanpa melibatkan satuan kerja lainnya.
Oleh karena itu terdapat kelebihan pembayaran Belanja Makanan dan Minuman atas Pelaksanan Rapat Internal pada Kecamatan Muara Kelingi sebesar Rp19.800.000,00.
PPTK menjelaskan bahwa kegiatan tersebut memang merupakan rapat internal dan tidak melibatkan pihak lain di luar SKPD.
PPTK menjelaskan bahwa yang bersangkutan hanya mengikuti DPA yang ada kegiatan rapat dan tidak mengetahui bahwa Belanja Makanan dan Minuman Rapat tidak boleh diperuntukkan bagi rapat internal yang tidak mengundang/melibatkan pihak lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat melalui Penyedia Jasa pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat Sekretariat Daerah diketahui bahwa pada TA 2023 terdapat transaksi sebesar Rp110.300.000,00 ke Toko SB.
Konfirmasi kepada pemilik toko menunjukkan bahwa selama Tahun 2023 cap toko tidak pernah berubah baik dari segi bentuk ataupun warna, selain itu penandatanganan dilakukan langsung oleh pemilik toko.
Sedangkan berdasarkan analisis dokumen diketahui warna cap tidak sama dengan warna cap yang sebenarnya dan tulisan pada nota bukan merupakan tulisan pemilik ataupun pegawai toko.
Hasil konfirmasi kepada PPTK menunjukkan bahwa cap dibuat oleh PPTK melalui persetujuan pemilik toko.
PPTK mengakui nota yang terlampir pada bukti pertanggungjawaban merupakan bukti yang dibuat oleh PPTK.
Hal tersebut karena nota yang diberikan pihak toko tidak memperhitungkan nilai pajak sehingga PPTK menaikkan harga satuan untuk menutupi pajak tersebut.
Selain itu, PPTK memberikan kuitansi pembayaran riil yang dilakukan oleh PPTK ke pemilik toko.
Atas perhitungan kuitansi pembayaran riil tersebut ditambahkan dengan nilai pajak, sehingga Belanja Makanan dan Minuman Rapat Sekretariat Daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp3.200.000,00, dengan rincian sebagai berikut.

Atas nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp3.200.000,00, Sekretariat Daerah telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Daerah pada tanggal 26 Maret 2024 sebesar Rp3.200.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
C. Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas pada Lampiran Peraturan BAB VI
D. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023 Lampiran IV tentang Satuan Biaya Makanan dan Minuman (Konsumsi)
Hal tersebut disebabkan oleh:
A. Kepala Satpol PP, Camat Muara Kelingi, Camat Purwodadi, Kepala DPPKB, Kepala Dinas PMD dan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Natura-Pakan Natura yang menjadi tanggung jawabnya;
B. PPTK tidak memedomani ketentuan pelaksanaan anggaran dalam membayar pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya;
C. Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan ketepatan dokumen pertanggungjawaban belanja yang dibayarnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sepakat dan setuju dengan temuan pemeriksaan tersebut.
Terhadap lemahnya pengendalian intern serta jika terdapat kerugian daerah yang terjadi atas temuan pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan
rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan:
A. Kepala Satpol PP, Camat Muara Kelingi, Camat Purwodadi, Kepala DPPKB, Kepala Dinas PMD.dan Sekretaris Daerah untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan pertanggungjawaban
untuk mencegah kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban yang tidak
sesuai kondisi sebenarnya;
B. Camat Muara Kelingi dan selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp19.800.000,00;
Baca Juga LHP BPK.Berikutnya : Lebih Bayar Honor Tim Pelaksana Kegiatan di Dinas PUCKTRP Musi Rawas 2023, Rekomendasi BPK: Harus Dikembalikan
Data ini kami peroleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Tahun 2023.
Nomor : 47.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 21 Mei 2024.







