Musi RawasNews

Lebih Bayar Makmin Rp137 Juta di Sekretariat DPRD Musi Rawas, Rekomendasi BPK ke Bupati Agar Sekwan Evaluasi Kegiatan Tersebut

572
×

Lebih Bayar Makmin Rp137 Juta di Sekretariat DPRD Musi Rawas, Rekomendasi BPK ke Bupati Agar Sekwan Evaluasi Kegiatan Tersebut

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Terjadi kelebihan bayar pada Belanja Makan dan Minum (makmin) Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023 sebesar Rp137.796.800,00.

Hal ini terjadi karena Sekretaris DPRD (Sekwan) kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Pengadaan belanja Makanan Minuman Rapat yang menjadi tanggung jawabnya.

Demikian juga PPTK tidak memedomani ketentuan pelaksanaan anggaran dalam melakukan pembayaran atas pengeluaran yang menjadi tanggungjawabnya.

Rekomendasi BPK ke Bupati agar memerintahkan Sekwan evaluasi kegiatan dan pertanggungjawaban kegiatan Makmin tersebut.

Info yang diterima, lebih bayar tersebut sudah disetor kembali ke kas daerah (Kasda).

Data ini kami peroleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Tahun 2023.

Nomor : 47.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 21 Mei 2024.

Baca LHP BPK Sebelumnya : Belanja ATK Tak Sesuai Fakta pada 3 SKPD Pemkab Musi Rawas Capai Miliaran, Rawan Penyimpangan dan Korupsi

URAIAN: Pemkab Musi Rawas TA 2023 menganggarkan Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp19.927.344.122,00 dengan realisasi sebesar Rp18.344.289.552,00 atau
92,06%.

Belanja tersebut tersebar di beberapa SKPD, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP), Kecamatan Muara Kelingi, Kecamatan Purwodadi, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD), Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD.

Untuk Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas, anggaran Belanja Makanan dan Minuman Tahun 2023 sebesar Rp10.461.695.000,00. Terealisasi Rp9.937.118.500,00 atau 94,99%.

Belanja makanan dan minuman rapat merupakan bagian dari belanja konsumsi.

Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional bahwa satuan biaya konsumsi yang digunakan untuk kebutuhan
pengadaan makanan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat dan pertemuan.

Adapun rapat dan pertemuan yang dapat dianggarkan belanja konsumsi dengan satuan biaya tertentu meliputi rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I atau setara yang pesertanya menteri, eselon I atau pejabat setara.

Selain itu juga untuk kegiatan rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal dua jam.

Hal yang sama juga telah diatur oleh Bupati Musi Rawas sesuai Lampiran IV Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemkab Musi Rawas TA 2023.

Dalam LHP BPK Nomor 07/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, BPK telah mengungkapkan adanya Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Sekretariat DPRD Tidak Tepat dan Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp137.796.800,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daeran dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Sekretariat sebesar Rp137.796.800,00.

Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Pengadaan belanja Makanan Minuman Rapat yang
menjadi tanggung jawabnya dan PPTK tidak memedomani ketentuan pelaksanaan anggaran dalam melakukan pembayaran atas pengeluaran yang menjadi tanggungjawabnya.

Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan berupa penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp137.796.800,00.

Atas kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat.

Baca juga LHP BPK Berikutnya : Kelebihan Bayar Makmin Rp3,8 Miliar dan Rp470 Juta Tak Diyakini oleh BPK Pada Setwan Musi Rawas, Harus Dikembalikan ke Kasda

error: Content is protected !!