MUSI RAWAS – Penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023 kurang tepat dan diluar aturan.
Realisasi Pajak MBLB TA 2023 sebesar Rp4.321.550.883,00, namun dasar penetapan harga pajak berdasarkan SK Gubernur Nomor 344/KPTS/DESDM/2020.
Padahal SK ini sudah dicabut dan diganti SK Gubernur Nomor 328/KPTS/DESDM/2023.
Selain itu pemungutan pajak tidak dipedomani Perda dan Perbup Musi Rawas terbaru sesuai aturan diatasnya.
Sehingga terjadi selisih penarikan Pajak MBLB sebesar Rp2.107.313.483,00. Dari yang seharusnya bila menggunakan SK Gubernur Nomor 328/KPTS/DESDM/2023 maka penarikan Pajak MBLB hanya sebesar Rp2.214.237.400,00.
Hal ini terjadi karena Kepala BPPRD Kabupaten Musi Rawas kurang pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya.
Demikian juga,, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan serta staf Bidang Pengelolaan Data dan Informasi BPPRD tak mengetahui adanya SK Gubernur Nomor 328/KPTS/DESDM/2023. Sehingga masih menjadikan acuan SK Gubernur Nomor 344/KPTS/DESDM/2020.
Data ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Tahun 2023.
Nomor : 47.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 21 Mei 2024.
RINCIAN : Pemkab Musi Rawas TA 2023 menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp124.307.262.198,00 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp29.255.750.925,00 atau 23,54%.







