MUSIRAWAS – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023 tak tercapai dari target yang dianggarkan.
Bahkan Realisasi sangat signifikan rendah dibanding penganggaran yang ditarget dapat beresiko defisit anggaran.
Ini terjadi karena Kepala BPPRD dan Kepala SKPD terkait kurang cermat dalam merencanakan penganggaran pendapatan pajak dan retribusi daerah;
Kemudian, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan BPPRD kurang cermat dalam merencanakan dan menyusun anggaran pendapatan pajak dan retribusi daerah; dan
TAPD juga kurang cermat dalam memverifikasi RKA BPPRD.
Informasi ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Tahun 2023
Nomor : 47.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 21 Mei 2024.
DIKETAHUI : Pemkab Musi Rawas pada TA 2023 menganggarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui BPPRD sebesar Rp243.186.974.823,00 dengan realisasi sebesar Rp132.299.136.008,78 atau 54,40% dari anggaran.
PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
PAD terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Lain-lain PAD yang Sah.







