LubuklinggauNews

Lebih Bayar Pengadaan Makmin Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023 Capai Rp450 Juta, Ada yang Fiktif?

725
×

Lebih Bayar Pengadaan Makmin Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023 Capai Rp450 Juta, Ada yang Fiktif?

Sebarkan artikel ini

LUBUKLINGGAU – Terdapat kelebihan bayar Kegiatan Pengadaan Makanan dan Minuman (Makmin) Rapat pada 5 SKPD Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023 sebesar Rp451.731.400,00.

Dengan rincian realisasi sebesar Rp161.921.000,00 pada Sekretariat DPRD, namun dianggarkan tanpa ada kegiatan rapat dan dukungan bukti berupa absensi dan undangan, fiktif?

Kemudian, terdapat lebih bayar Pengadaan Makmin pada Sekretariat DPRD sebesar Rp42.142.000,00.

Selanjutnya, pertanggungjawaban 5 SKPD Pemkot Lubuklinggau harus mengembalikan kelebihan bayar Kegiatan Pengadaan Makmin sebesar Rp247.668.400,00.

Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD,0 Kepala Bapenda, Kepala BKPSDM, Kepala Dispora dan Kepala Dinas Perhubungan kurang pengawasan dan pengendalian Belanja Makmin lingkungan kerjanya.

Selain itu, masing-masing PPTK Belanja Makmin Rapat pada 5 SKPD tak memedomani ketentuan dan peraturan yang ada.

Informasi terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023

Nomor : 53.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 27 Mei 2024

Baca LHP BPK Sebelumnya : Lebih Bayar Perjadin Rp1,6 Miliar, Modus Curang Oknum Pejabat Langgar Asas Kepatutan

DIKETAHUI; Pemkot Lubuk Linggau Tahun 2023 menganggarkan Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp6.956.464.000,00 dengan realisasi sebesar Rp6.436.610.840,00 atau 92,53% dari anggaran.

Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional merupakan komponen Belanja Barang dan Jasa yang dalam penyediaan makan dan kudapan (snack) untuk kegiatan rapat yang melibatkan satuan kerja lainnya, Eselon II lainnya, Eselon I lainnya, Kementerian Negara, Lembaga lainnya, Instansi Pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal dua jam.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan pengadaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Lima SKPD tidak sesuai ketentuan, dengan uraian sebagai berikut.

A. Pengadaan makanan dan minuman rapat pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, permintaaan keterangan dengan PPK, PPTK, dan Penyedia menunjukkan Belanja Makanan dan Minuman rapat pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan, dengan uraian sebagai berikut.

1. Penunjukan penyedia tidak sesuai ketentuan

Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Sekretariat DPRD dilakukan melalui mekanisme LS.

Setiap nilai pengadaan kegiatan makanan dan minuman rapat Sekretariat DPRD tidak melebihi Rp50.000.000,00.

Dengan nilai pengadaaan di bawah Rp50.000.000,00, maka pemilihan penyedia jasa dilakukan secara pengadaan langsung dengan menggunakan surat pesanan.

Penyedia Jasa yang nantinya akan melaksanakan pekerjaan dilakukan oleh Pejabat Pengadaan yang ada di SKPD.

Untuk kegiatan ini, pemilihan Penyedia dilakukan oleh Pejabat Pengadaan di Sekretariat Daerah karena tidak terdapat penunjukkan Pejabat Pengadaan di Sekretariat DPRD.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa proses pemilihan penyedia oleh Pejabat Pengadaan tidak dilaksanakan sesuai dengan yang seharusnya, dengan uraian sebagai berikut.

a) Penyedia Tidak Memenuhi Kualifikasi Usaha

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 menerangkan bahwa Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia poin C terkait Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Non Konstruksi Perorangan menyatakan bahwa persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Barang/Jasa Lainnya Perorangan, meliputi:

(1) Memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa lainnya; dan

(2) Memiliki tempat/lokasi usaha.

Konfirmasi kepada Sdri. DH selaku perwakilan CV GAG menyatakan bahwa perusahaan tidak menyediakan kebutuhan makanan dan minuman rapat hasil produksi sendiri dan tidak memiliki tempat usaha terkait makanan dan minuman.

Perusahaan membeli di tempat lain/mengalihdayakan menyediakannya sesuai kebutuhan yang disampaikan oleh PPTK;dan

b) Proses pemilihan penyedia tidak memadai

Mekanisme pengadaan makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD adalah untuk bulan Januari s.d. Maret 2023, PPTK langsung membeli pada restoran atau toko roti.

Sejak bulan April s.d. Desember 2023, pengadaan dialihkan kepada CV GAG.

Hasil wawancara dengan Pejabat Pengadaan dan PPTK menyatakan penetapan CV GAG sebagai penyedia makanan dan minuman karena:

(1) adanya permintaan dari PPTK Makanan dan Minuman untuk mempermudah proses pengadaan.

Selain itu, restoran dan toko kue tidak dapat melayani makanan dengan mekanisme utang dengan tempo yang lama, sehingga dibutuhkan perusahaan yang dapat menyediakan makanan dan minuman secara tunai;

(2) CV GAG memiliki izin usaha penyedia makanan dan minuman; dan

(3) penawaran CV GAG sesuai dengan stadar harga Pemkot Lubuk Linggau.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada PT GAG selaku penyedia makanan dan minuman diketahui

(1) Direktur CV GAG adalah suami dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekretariat DPRD yaitu Sdri. DH yang sekaligus Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Tahun 2019 s.d. Maret 2023;

(2) Salah satu staf honorer di Sekretariat DPRD merupakan pegawai kepercayaan CV GAG;

(3) CV GAG tidak memproduksi sendiri atas penyediaan snack dan makan siang, tetapi membeli ke restoran/toko roti/toko buah yang sudah menjadi langganan Sekretariat DPRD dalam penyediaan makanan dan minuman rapat; dan

(4) CV GAG hanya memesan snack rapat dan parcel buah karena keterbatasan modal, sedangkan untuk nasi kotak dipesan oleh PPTK.

Wawancara lebih lanjut dengan PPTK menyatakan bahwa PPTK mengakui yang memesan nasi kotak untuk kegiatan rapat.

Pembayaran dengan menunggu pencairan SP2D LS Makanan dan Minuman.

Sedangkan pembelian nasi kotak ke restoran tetap dengan mekanisme utang.

Lebih lanjut PPTK menyatakan bahwa ketika CV GAG d.h.i Sdri. DH mengajukan SP2D LS tidak membutuhkan waktu yang lama untuk bisa dibayarkan, berbeda halnya ketika PPTK yang mengajukan sehingga proses pengadaan tetap sama sebelum menggunakan CV GAG.

2. Indikasi Pemecahan Paket Pengadaan Belanja Makanan dan Minuman

Setiap nilai pemesanaan makanan dan minuman rapat pada Sekretariat DPRD tidak melebihi Rp50.000.000,00 yang seluruhnya dilaksanakan oleh CV GAG.

Pemeriksaan atas pengajuan 28 Dokumen SP2D menunjukkan terdapat pengajuan SP2D pada tanggal yang sama dan dengan nilai pengajuan tidak melebihi sebesar Rp50.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut.

Berdasarkan tabel dan grafik diatas diketahui bahwa terdapat beberapa SP2D yang dibayarkan pada tanggal yang sama, dan pengajuan SP2D paling tinggi sebesar Rp49.850.000,00.

Jika pengajuan tersebut digabungkan, nilai pengadaan melebihi Rp200.000.000,00 dan pemilihan penyedia akan dilakukan secara tender.

Wawancara dengan PPTK menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan melalui pembelian langsung karena pelaksaaan rapat bersifat tidak menentu dan kebutuhan jenis rapat berbeda-beda sehingga digunakan metode pengadaan langsung.

Selain itu, PPTK kurang memahami mekanisme pengadaan barang melalui mekanisme SPK/Kontrak.

3. Penentuan Kuantitas Belanja Makanan dan Minuman Rapat Kurang Realistis

Hasil pemeriksaan pertanggungjawbaan Belanja Makanan dan Minuman dengan dokumen rapat seperti absensi dan dokumentasi menunjukkan bahwa:

a) Terdapat penentuan kuantitas makanan dan minuman tidak memperhatikan jumlah peserta rapat

Pemeriksaan atas dokumen pertangungjawaban menunjukkan bahwa terdapat pemesanan konsumsi sebanyak 300 kotak pada rapat paripurna, namun daftar undangan hanya berkisar 100 s.d.150 orang, dan peserta yang hadir tidak sampai 80% undangan.

Wawancara dengan PPTK menyatakan bahwa PPTK mengakui kuantitas yang dibelanjakan dipertanggungjawabkan tidak pada sesuai dokumen dengan kuantitas pertanggungjawaban.

PPTK mengakui bahwa setiap ada kegiatan rapat, PPTK juga memperhitungkan ASN pada Sekretariat DPRD, Tenaga Kerja Sukarela (TKS), ajudan, sopir, wartawan, dan LSM yang bukan merupakan peserta rapat.

b) Terdapat realisasi belanja makanan dan minuman rapat yang tidak ada kegiatan rapat sebesar Rp161.921.000,00

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen diketahui bahwa terdapat realisasi pembayaran makanan dan minuman rapat, tetapi tidak didukung dengan dokumentasi rapat seperti absensi dan undangan sebesar Rp161.921.000,00.

Wawancara dengan PPTK menyatakan bahwa realisasi makanan dan minuman yang tidak ada kegiatannya tersebut merupakan penyediaan snack atau makanan di ruang pimpinan dan konsumsi apabila terdapat demonstrasi dari masyarakat ke kantor Sekretariat DPRD.

4. Kelebihan pembayaran makanan dan minuman rapat sebesar Rp42.142.000,00

Realisasi Belanja Makanan dan Minuman tahun 2023 kepada CV GAG sebesar Rp1.192.464.000,00.

Hasil pemeriksaan atas proses perencanaan dan pelaksanaan Belanja Makanan dan Minuman menunjukkan CV GAG tidak memiliki kualifikasi seperti yang dipersyaratkan dalam proses pengadaan langsung, sehingga dalam pelaksaaannya CV GAG tetap membeli pada toko kue/buah lainnya.

Selain itu penyediaan nasi kotak tidak dilaksanakan oleh CV GAG, melainkan langsung dipesan oleh PPTK, sehingga penggunaan CV GAG hanya sebagai peminjaman bendera, sehingga tidak berhak menerima keuntungan.

Bukti pengeluaran riil atas seluruh pengadaaan makanan dan minuman rapat yang diperoleh dari PPTK dan CV GAG sebesar Rp1.150.322.000,00 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp42.142.000,00 (Rp1.192.464.000,00 -Rp1.150.322.000,00).

Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp42.142.000,00 tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah.

B. Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat digunakan untuk Rapat Internal

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban pada lima SKPD menunjukkan terdapat kelebihan pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp247.668.400,00.

Belanja Makanan dan Minuman tersebut merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan rapat internal yang tidak melibatkan satuan kerja lainnya, Eselon II lainnya, Eselon I lainnya, Kementerian Negara, Lembaga lainnya, Instansi Pemerintah, dan/atau masyarakat.

Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp247.668.400,00, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah, dengan rincian sebagai berikut.

Hasil wawancara dengan PPTK Kegiatan Makanan dan Minuman masing-masing SKPD menjelaskan bahwa PPTK tidak mengetahui jika Belanja Makanan dan Minuman Rapat tidak diperbolehkan untuk pelaksanaan rapat dan kegiatan di lingkungan internal SKPD serta belum mengetahui perihal pengaturan makanan dan minuman rapat pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran II poin 3 tentang Satuan Biaya Konsumsi Rapat menyatakan bahwa Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan:

a. rapat koordinasi tingkat Kepala Daerah, Eselon I atau setara pesertanya Menteri atau Pejabat yang setara; atau

b. rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, Eselon II lainnya, Eselon I lainnya, Kementerian Negara, Lembaga lainnya, Instansi Pemerintah, dan atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam.

Permasalahan di atas mengakibatkan lebih saji Belanja Barang dan Jasa – Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp289.810.400,00 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp161.921.000,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris DPRD, Kepala Bapenda, Kepala BKPSDM, Kepala Dispora dan Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian Belanja Makanan dan Minuman Rapat di lingkungan kerjanya; dan

b. PPTK Belanja Makanan dan Minuman Rapat tidak memedomani ketentuan tentang Belanja Makanan dan Minuman Rapat.

Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan menerima dan akan ditindaklanjuti oleh SKPD yang bersangkutan.

BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau agar memerintahkan:

a. Sekretaris DPRD, Kepala Bapenda, Kepala BKPSDM, Kepala Dispora dan Kepala Dinas Perhubungan untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan pertanggungjawaban untuk mencegah kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan; dan

b. Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp161.921.000,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Baca LHP BPK Berikutnya : Belanja BOS Rp620 Juta Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya, BPK Temukan Nota Palsu Cap Berbeda dan Penyedia Jasa Sudah Pindah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!