LubuklinggauNews

Pembayaran Tunjangan AKD Tak Sesuai Ketentuan, BPK Nilai Sekwan Kurang Pengawasan

376
×

Pembayaran Tunjangan AKD Tak Sesuai Ketentuan, BPK Nilai Sekwan Kurang Pengawasan

Sebarkan artikel ini

LUBUKLINGGAU – Sekretaris DPRD Kota Lubuklinggau dinilai kurang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, PPTK SKPD tidak memverifikasi permintaan pembayaran tunjangan alat kelengkapan DPRD.

Sehingga menimbulkan lebih bayar tunjangan AKD kepada Sekretaris DPRD sebesar Rp4.384.800,00 pada tahun 2023 yang tak sesuai ketentuan dan peruntukan.

Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan sependapatdan akan ditindaklanjuti oleh SKPD yang bersangkutan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk menghentikan pembayaran Tunjangan AKD yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023

Nomor : 53.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 27 Mei 2024

Baca LHP BPK Sebelumnya : Pembayaran TPP ASN Pemkot Lubuklinggau Tak Sesuai Ketentuan, Berikut Hasil Pemeriksaan BPK

DIKETAHUI : Pemkot Lubuk Linggau pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebesar Rp14.800.271.735,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp14.636.684.799,00 atau 98,89% dari anggaran.

Anggaran tersebut diantaranya untuk Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD sebesar Rp103.042.800,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp85.503.600,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban tunjangan alat kelengkapan dan hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran tunjangan alat kelengkapan DPRD sebesar Rp4.384.800,00.

Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp4.384.800,00 telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah.

Kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena terdapat pembayaran tunjangan alat kelengkapan bukan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD.

Tunjangan alat kelengkapan DPRD merupakan salah satu penghasilan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain.

Besaran tunjangan alat kelengkapan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD disesuaikan dengan jabatannya dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan perda, badan kehormatan atau alat kelengkapan lain, yaitu untuk jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertangungjawaban, tanda terima tunjangan alat kelengkapan DPRD menunjukkan bahwa terdapat pembayaran tunjangan alat kelengkapan DPRD tidak tepat sasaran sebesar Rp4.384.800,00 setelah dipotong pajak.

Tunjangan alat kelengkapan DPRD dibayarkan kepada satu orang Ketua DPRD, dua orang Wakil Ketua, 27 anggota DPRD dan Sekretaris DPRD.

Pembayaran tunjangan alat kelengkapan DPRD kepada Sekretaris DPRD tidak tepat karena bukan merupakan Pimpinan/Anggota DPRD yang berhak menerima tunjangan.

Sekretaris DPRD mendapatkan tunjangan alat kelengkapan sebesar 4% (empat persen) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD Rp4.384.800,00 setahun.sebesar Rp365.400,00 per bulan atau

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau pada Bab II Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, pada:

A. Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD meliputi:

1) uang representasi;
2) tunjangan keluarga;
3) tunjangan beras;
4) uang paket;
5) tunjangan jabatan;
6) tunjangan alat kelengkapan; dan
7) tunjangan alat kelengkapan lain.

B. Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 6 dan angka 7 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain; dan

C. Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:

1) ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
2) wakil ketua, sebesar 5% (lima persen);
3) sekretaris, sebesar 4% (empat persen);
4) anggota, sebesar 3% (tiga persen); dan
5) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.

Permasalahan di atas mengakibatkan lebih saji Belanja Pegawai atas kelebihan pembayaran tunjangan alat kelengkapan DPRD tahun 2023 sebesar Rp4.384.800,00.

Baca LHP BPK Berikutnya : Lebih Bayar Honor TPK Rp127 Juta, BPK Warning Pejabat Pemkot Lubuklinggau Patuhi Aturan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!