PALEMBANG – Pemprov Sumsel mengganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun 2023 adalah sebesar Rp2.585.947.355.847,00 dan telah terealisasi sebesar Rp2.297.732.037.187,87 atau sebesar 88,85%.
Termasuk dalam realisasi tersebut adalah Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp9.861.737.500,00, Honorarium Narasumber sebesar Rp21.154.532.273,00, serta Honorarium TAPD sebesar Rp1.227.975.000,00.
Dalam LHP Nomor 16/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemprov Sumsel, BPK telah mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada DLHP, Sekretariat Daerah, Bapenda, dan Bappeda sebesar Rp281.427.500,00 dan Honorarium Tim Pengelola Website pada tiga SKPD sebesar
Rp165.457.500,00.
Dan berdasarkan LHP Nomor 15/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional BLUD RSUD Siti Fatimah Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 mengungkap adanya pembayaran honorarium BLUD membebani keuangan BLUD tahun 2023 sebesar Rp346.503.000,00 dan kelebihan pembayaran Honorarium yang melebihi SBU Provinsi Tahun 2023 sebesar Rp36.136.000,00.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan:
A. Sekretaris Daerah, Kepala DLHP, Bapenda, Bappeda, DPPPA, Dinas Kesehatan, Direktur RSK Gigi Mulut, dan Direktur RS Ernaldi Bahar untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Jasa Kantor yang menjadi tanggung jawabnya.
B. Direktur RSUD Siti Fatimah agar:
1) Menghentikan dan tidak merealisasikan kembali pembayaran honorarium pengelolaan keuangan dan pengadaan barang jasa untuk jabatan yang tidak diatur dalam Perpres 33; dan
2) Membayar Honorarium Pengelola Keuangan dan Honorarium Pengadaan Barang Jasa dengan memedomani pagu yang diatur dalam SBU Provinsi.
Atas temuan tersebut, Pemprov Sumsel dan RSUD Siti Fatimah telah melakukan tindak lanjut diantaranya:
A. Penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp446.885.000,00; dan
B. Penyetoran ke Kas BLUD sebesar Rp204.452.500,00.
Dalam Pemeriksaan LKPD Pemprov Sumsel TA 2023, BPK telah melakukan pemeriksaan Belanja Honorarium pada tujuh SKPD serta klarifikasi kepada PPTK terkait.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja honorarium menunjukkan terdapat pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dengan uraian sebagai berikut.
A. Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Tiga SKPD Melebihi Satuan Honorarium pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan diketahui besaran tarif honor tim pelaksana dan tim sekretariat pelaksana melebihi satuan honorarium pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Hasil konfirmasi kepada PPTK diketahui bahwa besaran honorarium tersebut mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) Provinsi Sumsel Tahun 2023.
Hasil telaahan atas SBU Provinsi Sumsel Tahun 2023 diketahui bahwa penetapan besaran honor dalam SBU tidak mengacu dan melebihi standar yang ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp1.344.940.000,00 yang terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar
Rp833.285.000,00 atas honorarium ASN dan membebani keuangan daerah sebesar Rp511.655.000,00 atas honorarium pegawai non ASN.
Atas kelebihan pembayaran honorarium melebihi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp833.285.000,00 tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp395.285.000,00 sehingga sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp438.000.000,00 (Rp833.285.000,00 – Rp395.285.000,00).
B. Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan pada Tiga SKPD
Dalam Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dapat diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah dengan ketentuan berikut.
1) mempunyai output yang jelas dan terukur;
2) bersifat koordinatif untuk pemerintah daerah:
a) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah;
b) antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah; dan
c) merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan diketahui realisasi pembayaran honorarium pada tiga SKPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.870.442.500,00 yang terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp1.271.697.500,00 atas honorarium ASN dan membebani keuangan daerah sebesar Rp598.745.000,00 atas honorarium pegawai non ASN.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp1.271.697.500,00 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp616.820.000,00 dengan rincian penyetoran sebesar Rp50.750.000,00 oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BPKAD sebesar Rp566.070.000,00 sehingga sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp654.877.500,00 (Rp1.271.697.500,00 –
Rp616.820.000,00).
C. Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada BPKAD Melebihi Standar Biaya
Pemprov Sumsel memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi (Sekretaris Daerah) sebesar Rp32.500.000,00.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka dalam pengaturan jumlah tim yang dapat diberikan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Pemprov Sumsel termasuk dalam klasifikasi I, sehingga batasan tim yang dapat diberikan honor tim pelaksana kegiatan bagi pejabat Eselon I dan Eselon II sebanyak dua tim, pejabat Eselon III sebanyak tiga tim dan pejabat Eselon IV dan pelaksana sebanyak lima tim.
Hasil pemeriksaan atas pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan pada BPKAD diketahui bahwa terdapat pembayaran honorarium melebihi batas maksimal tim yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp132.650.000,00.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp132.650.000,00.
D. Pembayaran Honorarium TAPD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemprov Sumsel menetapkan honorarium TAPD berdasarkan SK Gubernur Sumsel Nomor 570/KPTS/BPKAD/2022 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel. Dalam SK tersebut, Kepala BPKAD menjabat sebagai Sekretaris TAPD, Kabid Anggaran BPKAD sebagai Ketua Sekretariat TAPD, Kasubbid Anggaran BPKAD dan staf perencanaan anggaran daerah sebagai anggota sekretariat TAPD.
Atas pembentukan TAPD tersebut dapat dibayarkan honorarium atas kegiatan penyusunan Raperda tentang APBD dan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban honorarium TAPD diketahui terdapat pembayaran honorarium kepada pegawai BPKAD atas kegiatan
pendampingan rapat-rapat komisi pembahasan APBD/Perubahan APBD sebesar Rp540.810.000,00.
Pegawai yang mendapatkan honorarium tersebut bukan anggota TAPD sehingga seharusnya tidak menerima pembayaran honor.
Pembayaran honorarium hanya dengan didasarkan pada Surat Tugas Kepala BPKAD.
Berdasarkan Perpres 33 Tahun 2020, pembayaran honorarium TAPD adalah dalam satuan OB dan tidak untuk kegiatan pendampingan rapat komisi.
Hal ini mengakibatkan pembayaran honorarium atas kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan sebesar Rp540.810.000,00 yang terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp494.400.000,00 atas honorarium ASN dan membebani keuangan daerah sebesar Rp46.410.000,00 atas honorarium pegawai non ASN.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp494.400.000,00 telah dilakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp181.775.000,00 sehingga sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp312.625.000,00 (Rp494.400.000,00 –Rp181.775.000,00).
E. Belanja Jasa Tenaga Ahli pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan
Berdasarkan pemeriksaan bukti pertanggungjawaban diketahui bahwa terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp85.850.000,00 yang terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp56.750.000,00 atas honorarium ASN dan membebani keuangan daerah sebesar Rp29.100.000,00 atas honorarium pegawai non ASN.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp56.750.000,00 telah dilakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah.
Kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena PPTK merealisasikan honor untuk Kuasa Hukum dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kepentingan Pemprov Sumsel melalui Belanja Jasa Tenaga Ahli.
Seharusnya berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Kuasa Hukum yang mewakili Pemerintah Daerah di pengadilan diberikan Honorarium Beracara.
Selain itu, PPTK dalam membayar honorarium tidak mempertimbangkan kehadiran kuasa hukum di pengadilan.
Kuasa hukum yang tidak menghadiri sidang di pengadilan tetap dibayarkan honorarium.
F. Pembayaran atas Honor Narasumber dan Panitia pada Tiga SKPD Tidak Tepat
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban berupa daftar hadir, notula rapat kegiatan diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan yaitu kesalahan penetapan jumlah volume OJ narasumber dan pembayaran honorarium narasumber melebihi SBU Pemprov Sumsel pada tiga SKPD sebesar Rp236.000.000,00 pada BPSDMD, RSUD Siti Fatimah, dan Dinas
Perhubungan.
Atas pembayaran honorarium tidak tepat tersebut, masing-masing SKPD telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp236.000.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 51 ayat (2)
B. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional,
C. Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembentukan Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas PUBMTR
Provinsi Sumsel pada Pasal 14 yang menyatakan bahwa Seksi Pengujian Material mempunyai tugas antara lain untuk melaksanakan pengujian terhadap bahan konstruksi jalan dan jembatan serta bahan konstruksi lainnya;
D. Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel pada pasal 20 ayat (3) yang menyatakan bahwa Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, mempunyai tugas antara lain:
1) melaksanakan penindakan dan atau penyidikan norma keselamatan dan kesehatan kerja serta norma kerja;
2) melaksanakan koordinasi dengan korwas PPNS, Polda dan Polres dalam rangka penyidikan tindak pidana norma ketenagakerjaan; dan
3) melaksanakan penegakan kasus norma keselamatan dan kesehatan kerja serta norma kerja.
E. Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 454/KPTS/BPKAD/2022 tentang Standar Biaya Umum Tahun 2023 di Lingkungan Pemprov Sumsel.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
A. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp3.507.803.500,00 (Rp833.285.000,00 +
Rp1.271.697.500,00 + Rp132.650.000,00 + Rp56.750.000,00 + Rp494.400.000,00 +
Rp236.000.000,00 + Rp281.427.500,00 + Rp165.457.500,00 + Rp36.136.000,00);
B. Kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp1.405.502.500,00 yang terdiri dari:
1) BPKAD sebesar Rp926.080.000,00; dan
2) Dinas PUBMTR sebesar Rp479.422.500,00.
C. Pembayaran Honorarium membebani keuangan daerah sebesar Rp1.185.910.000,00 yang terdiri dari:
1) BPKAD sebesar Rp797.500.000,00;
2) Dinas PUBMTR sebesar Rp301.735.000,00;
3) Sekretariat Daerah sebesar Rp29.100.000,00; dan
4) Disnakertrans sebesar Rp57.575.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
A. Para Kepala SKPD terkait kurang cermat mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Honorarium di lingkungan kerjanya; dan
B. Para PPTK terkait tidak memedomani ketentuan honorarium dalam Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Atas permasalahan tersebut, Pj. Gubernur Sumsel menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan para Kepala SKPD untuk:
A. Lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Honorarium di lingkungan kerjanya;
B. Menginstruksikan PPTK terkait agar memedomani ketentuan honorarium dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun
2023; dan
C. Memproses kelebihan pembayaran honorarium dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.405.502.500,00 pada:
1) BPKAD sebesar Rp926.080.000,00; dan
2) Dinas PUBMTR sebesar Rp479.422.500,00.
Baca LHP BPK Berikutnya : Dua SKPD Pemprov Sumsel Tahun 2023 Lebih Bayar Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Ratusan Juta
Sumber : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023. Nomor : 44.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 11 Mei 2024.







