NewsRegional

44 Kepala SKPD Pemprov Sumsel Dianggap BPK Kurang Pungut PPh Pasal 21 atas Belanja Pegawai dan TPP ASN Tahun 2023 Capai Rp1,4 Miliar

288
×

44 Kepala SKPD Pemprov Sumsel Dianggap BPK Kurang Pungut PPh Pasal 21 atas Belanja Pegawai dan TPP ASN Tahun 2023 Capai Rp1,4 Miliar

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Pada tahun 2023, Pemprov Sumsel menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp2.402.455.359.047,00 dengan realisasi sebesar Rp2.158.618.753.463,00 atau sebesar 89,85% dari anggaran.

Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp1.192.526.792.888,00 dan Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp824.455.551.655,00.

Atas Belanja Gaji dan Tunjangan serta Belanja TPP yang dibayarkan terdapat kewajiban Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pemotongan dan penyetoran atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang diterima rutin setiap bulannya dikenakan tarif pajak progresif.

Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran Gaji dan Tunjangan serta TPP pada Pemprov Sumsel menunjukkan bahwa Bendahara Pengeluaran belum mengenakan tarif progresif dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21 untuk gaji dan TPP.

Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD diketahui bahwa tidak dikenakannya tarif pajak progresif karena Pemprov Sumsel belum
mendapat informasi mengenai kewajiban atas pengenaan tarif pajak progresif untuk pembayaran Gaji dan Tunjangan serta TPP.

Hasil penghitungan ulang PPh Pasal 21 atas Belanja Gaji dan Tunjangan serta TPP dengan perhitungan PPh Pasal 21 secara progresif menunjukkan bahwa terdapat kurang pungut PPh Pasal 21 pada 44 SKPD sebesar Rp1.466.713.295,91.

Perincian kurang bayar PPh Pasal 21 dapat dilihat pada Lampiran 11. (Tak ditampilkan disini).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak huruf a wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:

1) Penghasilan kena pajak s.d. Rp60.000.000,00 dikenakan tarif pajak sebesar 5%;

2) Penghasilan kena pajak di atas Rp60.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00 dikenakan tarif 15%;

3) Penghasilan kena pajak di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00 dikenakan tarif 25%;

4) Penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000,00 s.d. Rp5.000.000.000,00 dikenakan tarif 30%; dan

5) Penghasilan kena pajak di atas Rp5.000.000.000,00 dikenakan tarif 35%.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah kurang pungut dan menyetorkan PPh 21 atas Gaji, Tunjangan, dan TPP Pegawai sebesar Rp1.466.713.295,91.

Hal tersebut disebabkan oleh PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran masingmasing SKPD tidak memedomani ketentuan terkait perhitungan dan pembayaran PPh Pasal 21.

Atas permasalahan tersebut, Pj. Gubernur Sumsel menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan para Kepala SKPD untuk memproses kurang bayar PPh 21 atas Gaji, Tunjangan, dan TPP Pegawai sebesar Rp1.466.713.295,91 dan menyetorkan ke Kas Negara.

Sumber : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.

Nomor : 44.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 11 Mei 2024.

Baca LHP BPK Berikutnya : Sekda Sumsel Kurang Cermat, Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang/Jasa dan Modal pada 18 SKPD Tak Sesuai SAP

error: Content is protected !!